Didakwa UU ITE, Sugi Nur Raharja Tak Ajukan Eksepsi

Terdakwa dugaan kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja usai menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Kamis (23,5). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/5).
Didampingi 11 pengaraca, Gus Nur menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan.
Sebelum menjalani persidangan, Sugi beberapa kali melempar senyum kepada sejumlah orang yang kenakan atribut berwarna putih. Di sela dirinya menunggu, Sugi pun meladeni awak media yang ingin mewawancarainya. Dengan tenang dia tidak melakukan persiapan apa-apa dalam menghadapi sidang.
“Nggak ada persiapan apa-apa, mengalir saja seperti air, seperti angin. Disangkakan Pasal 27 ayat (3) yah ?,” ungkapnya sembari bertanya kepada tim pengacaranya.
Kenakan taqwa putih senada dengan kopiahnya, Sugi ditemani sang istri yang kenakan cadar. Diketuai Majelis Hakim Slamet Riyadi, persidangan mengagendakan pembcaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Basuk dalam dakwaan menyatakan, terdakwa Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Jo Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Terdakwa juga dianggap telah mengunggah video dengan judul (akun) ‘Generasi Muda NU penjilat’.
“Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) ‘Generasi Muda NU penjilat’, dalam video tersebut terdakwa melontarkan makian dengan mengatakan aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba, misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku ?, he Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis, tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yang membela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok raimu iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang,” kata Jaksa Basuki Wiryawan dalam surat dakwaannya.
Kemudian, sambung Basuki, pada Rabu 12 September 2018 rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU JATIM dan dilihat oleh saksi Dr. H. Moh. Maruf Syah, SH. MH. Dosen/Wakil ketua Tanfidziyah PWNU JATIM.
Usai mendengar dakwaan dari Jaksa Basuki Wiryawan, terdakwa Sugi berkonsultasi dengan tim pengacaranya. Atas dakwaan Jaksa, tim pengacara terdakwa Sugi Nur Raharja sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Kami memilih melanjutkan persidangan (tidak ajukan eksepsi, red),” tegas salah satu kuasa hukum Sugi, Ahmad Khozinuddin. Mendengar tak ada eksepsi dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi menutup persidangan dugaan kasus ujaran kebencian ini.
“Sidang ditutup dan dilanjutkan pada 13 Juni mendatang dengan beragendakan saksi-saksi,” pungkas Hakim Slamet. Seperti diketahui kasus yang menyeret nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini terjadi saat anggota Forum Pembela Kader Muda NU, Kamis (13/9/2018) melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.
Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka. Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). [bed]

Tags: