Diduga Malpraktik, Keluarga Bayi Zafran Gugat RSUD dr Soetomo

Pendaftaran gugatan terhadap RSUD dr Soetomo oleh kuasa hukum keluarga Muhammad Zafran, bayi prematur yang menjadi korban malpraktik di PN Surabaya, Rabu (25/8). [abednego]

Pendaftaran gugatan terhadap RSUD dr Soetomo oleh kuasa hukum keluarga Muhammad Zafran, bayi prematur yang menjadi korban malpraktik di PN Surabaya, Rabu (25/8). [abednego]

PN Surabaya, Bhirawa
Lagi-lagi pelayanan medis di Indonesia menjadi buah bibir lantaran sikap diskriminatif terhadap rakyat kecil. Salah satunya yakni kasus dugaan malpraktik yang dilakukan RSUD dr Soetomo terhadap bayi prematur Muhammad Zafran, putera pasangan Muhammad Royhan dan Azizatul Khoiro yang meninggal akibat tidak mendapat pelayanan berupa inkubator seperti bayi pada umumnya.
Buruknya pelayanan tersebut lantaran keluarga almarhum bayi Zafran menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Atas kejadian itu, Rabu (24/8) pihak keluarga bayi melalui kuasa hukumnya, M Sholeh melakukan serta mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap RSUD dr Soetomo yang diduga melakukan malpraktik.
“Gugatan ini kami layangkan untuk RSUD dr Soetomo. Yang mana akibat kelalaian, keteledoran, dan ketidakseriusan pihak rumah sakit dalam mengurus pasien, mengakibatkan bayi atau anak klien kami meninggal dunia. Kasus ini tidak hanya sekali, jadi kasus dugaan malpraktik yang tidak sesuai SOP itu sudah sering kali terjadi,” kata M Sholeh usai mendaftarkan gugatan di PN Surabaya, Rabu (24/8).
Atas gugatan itu, Sholeh mengharap ke depannya tidak akan ada lagi persoalan seperti bayi Zafran. Terlebih kasus-kasus dugaan malpraktik ini sering menimpa orang miskin, di mana keluarga bayi menggunakan SKTM. Dengan SKTM itu, pelayanan bayi yang seharusnya mendapat dan dirawat dalam inkubator, tapi oleh RSUD dr Soetomo tidak dilakukan sesuai SOP penanganan bayi pada umumnya.
“Karena menggunakan SKTM, jadi pelayanan rumah sakit cuek. Malahan oleh RSUD dr Soetomo mulai sekitar pukul 16.00  sampai 24.00, bayi Zafran tidak dimasukkan ke dalam inkubator. Padahal bayi ini proses persalinannya prematur, dan semestinya SOP nya menggunakan inkubator,” ungkap Sholeh.
Lanjut Sholeh, yang membuat keluarga tidak terima sekali lagi yakni, pihak Soetomo tidak mau membuka fakta yang sebenarnya. Tapi melimpahkan kesalahan sepenuhnya pada bayi, dengan mengatakan bayi itu sakit dan parunya bermasalah. Padahal RSIA IBI mengatakan persalinannya normal meskipun prematur, tapi bayinya sehat.
Masih kata Sholeh, kalaupun parunya disebut bermasalah, menurutnya itu sebuah kebohongan yang dibuat RSUD dr Soetomo. Untuk itu pihaknya menggugat dengan gugatan materiil Rp 8,3 juta dan in materiilnya Rp 100 milar. Menurutnya, hal itu tidak sebanding dengan nyawa yang tidak bisa dinilai dengan uang.
“Guagatan ini supaya menjadi pelajaran bagi rumah sakit lain agar memperlakukan pasien secara adil dan tidak diskriminatif. Baik itu miskin ataupun kaya semuanya sama, yang terpenting yakni keselamatan pasien yang harus diutamakan,” pungkasnya.
Sementara itu, bibi bayi Zafran, Siti Rafika menambahkan kronologis bayi Zafran dari RSIA IBI ke RSUD dr Soetomo karena peralatan inkubator dan ventilator di Soetomo lebih lengkap. Bahkan dibutuhkan waktu 2 bulan atau 60 hari untuk perawatan tersebut.
“Kalau di RSIA IBI biaya sehari perawatan mencapai Rp 3 juta lebih, dan harus dirawat dua bulan. Maka berapa biaya yang dikeluarkan. Sementara adik kandung saya (ayah Zafran) bekerja serabutan dan ibunya masih mahasiswa. Jadi yang menyarankan untuk buat SKTM itu, dari RSIA IBI. Dan itu hanya untuk si bayi, bukan orangtuanya,” tambahnya.
Lanjut Rafika, sesampainya di RSUD dr Soetomo, inkubator yang dijanjikan tidak ada hingga bayi Zafran meninggal. Bahkan keluarga melihat bagaimana pihak rumah sakit menelantarkan bayi Zafran dari mulai tiba ke rumah sakit hingga ke ruang IRNA NICU anak. “Kami menduga ponakan saya sudah lama meninggalnya. Dan ini adalah kebohongan dari RSUD dr Soetomo yang tidak transparan terhadap pasien,” ungkapnya.
Dengan adanya gugatan itu, Rafika meminta agar ada keadilan yang sebenar-benarnya atas kasus yang menimpa bayi Zafran. Jika memang gugatan itu dikabulkan, pihaknya bernazar akan membuat Rumah Inkubator di Indonesia. Nantinya Rumah Inkubator itu akan digratiskan bagi bayi-bayi prematur, baik itu dari keluarga miskin maupun kaya, supaya tidak ada lagi korban seperti bayi Zafran. “Saya berharap sekali adanya keadilan dan tanggungjawab dari RSUD dr Soetomo, agar bayi Zafran tenang di sana. Jika gugatan kami diterima, kita akan bangun Rumah inkubator di Indonesia agar tidak ada korban lagi seperi bayi Zafran,” harapnya.

Sudah Sesuai SOP
Menanggapi tuduhan kelalaian pasien bayi prematur Muhammad Zafran, Direktur RSUD dr Soetomo dr Harsono menyatakan bahwa penanganan sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
Semua pasien yang masuk ke rumah sakit mendapatkan pelayanan yang sama. Sedang kasus kematian Muhammad Zafran beberapa hari lalu, disebutnya adalah bukan faktor ditelantarkan.
Harsono menuturkan sebelum dirujuk ke dr Soetomo pihak rumah sakit sudah memberi tahu bila semua kamar perawatan anak penuh. Begitu juga dengan alat inkubator, telah penuh digunakan.
“Petugas RUSD dr Soetomo bagian perawatan anak juga sudah memberikan surat pernyataan kepada orangtua bayi, pada 16 Agustus 2016. Yang isinya menyatakan alih rawat ke RSUD Soetomo meskipun tanpa perawatan di NICU IRD,” terang Harsono.
Harson menyatakan pihaknya tidak pernah menelantarkan pasien dari mana pun. “Sang bayi yang dirujuk dari IBI juga sebelumnya sudah mempunyai riwayat sakit,” tambahnya. [bed,dna]

Tags: