Dilarang Kunker, Anggota Dewan Melawan

DPRD Surabaya, Bhirawa
Keputusan pimpinan DPRD Surabaya untuk memfinalti satu kali  kunjungan kerja bagi  legislator yang tak hadir dalam perayaan tahun ke tiga pelantikan DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 menuai protes. Kegiatan yang mendatangkan Emha Ainun Najib ini digelar, Sabtu (19/8)  kemarin.
Wakil Ketua Komisi D Junaedi, salah satu anggota dewan yang tak diizinkan mengikuti kunker mengharapkan, pimpinan dewan bersikap bijaksana. Ia menegaskan, sanksi tidak diperkenankan mengikuti satu kali kunjungan kerja tidak serta merta diberikan begitu saja, tanpa ada peringatan lisan maupun tertulis.
“Karena undangannya kan mendadak. Teman-teman anggota dewan banyak yang mengikuti kegiatan 17 Agustusan di konstituen masing-masing ,” ujarnya, Selasa (22/8).
Junaedi menyarakankan, lain waktu sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, sebelumnya dirapatkan dan disepakati bersama di Banmus, dan undangan juga tak diberikan dalam waktu yang mendadak.
Apalagi menurut Politisi Partai Demokrat ini, di tata tertib DPRD larangan tersebut tak diatur. “Seperti memperingati Hari Kemerdekaan di Balai Kota, kalau datang atau tidak ya gak apa-apa,” ucapnya.
Ia menilai sanksi tersebut upaya untuk kedisiplinan. Namun, semestinya didahului dengan teguran, karena  melakukan kunker merupakan hak dewan. “Ini hak dewan untuk menimba ilmu ke daerah lainnya,” tegasnya.
Junaedi mengakui larangan anggota dewan kunker adalah kebijakan pimpinan dewan. Tetapi, ia menegaskan, di tata tertib dewan tak ada aturannya. “Lebih elok kan ada teguran tertulis atau lisan,” katanya.
Senada dengan itu, anggota komisi D lainnya, Anugrah Ariyadi yang juga tak diperbolehkan mengikuti kunker menyatakan, bahwa apa yang disampaikan pimpinan dewan bukan kebijakan. Menurutnya, kebijakan semestinya bersifat tertulis.
“Pimpinan tidak gentle mengatakan ini keputusan pimpinan. Keputusannya mana yang tertulis, kalau nama-nama ini gak boleh ikut ?” tanyanya.
Hanya saja menurutnya, saat pengajuan SPPD anggota dewan tersebut nama-nama mereka tak dicantumkan. Jika dicantumkan kemudian dicoret, baru ada bukti bahwa nama itu tak diizinkan.
“Problemnya kawan-kawan tak mengajukan namanya untuk ikut kunker gelombang ini,” tegas politisi PDIP.
Di sisi lain,  Anugerah Ariyadi menegaskan, di tata tertib dewan tak ada aturannya. Ia mengaku, yang diatur berupa pertemuan resmi seperti rapat paripurna. Dalam rapat paripurna, jika berturut-turut tak datang , ada alasan jelas bisa direkomendasikan untuk di-PAW. “Jika peristiwa insidental gak ada hubungannya dengan tata tertib,” katanya.
Anugerah mengatakan kemungkinan yang tak bisa mengikuti kegiatan Sinau Bareng Emha Ainun Najib karena mempunyai kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan. “Seperti saya yang ngawal konstituen ke Blitar, sudah saya infokan,” tandas Anugerah.
Ia mengaku, keputusan pimpinan DPRD terkesan emosional, sehingga berdampak pada batalnya jadwal kunjungan sejumlah anggota dewan. ‘Karena satu fraksi, akan saya laporkan ke fraksi agar dibahas,” jelasnya.
Dampak ketidakikutsertaan sejumlah anggota dewan pada kegiatan Sinau Bareng Emha Ainun Najib tak hanya larangan kunker. Rencana Komisi D untuk mengelar  hearing dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja juga tak diizinkan. [gat]

Tags: