Dishub Kab.Malang Distribusikan 270 Ribu Lembar Karcis Parkir

Petugas Dishub saat melakukan penertiban tempat parkir di wilayah Kec Kepanjen, Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Tarif parkir di Kabupaten Malang hingga kini masih belum ada perubahan, hal itu dikarenakan belum ada perubahan aturan restribusi parkir. Dan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Restribusi Parkir belum juga disahkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang Eka Hafi Lutfie, Selasa (16/1), kepada wartawan menjelaskan, karena belum adanya perubahan atura restribusi parkir, pada awal tahun 2018 ini, maka pihaknya sudah mempersiapkan karcis parkir baik untuk roda dua maupun roda empat, dan sudah siap didistribusikan yakni sebanyak 270 ribu lembar. Namun, jika nanti Raperda Restribusi Parkir sudah disahkan, maka karcis yang sudah didistribusikan akan kita tarik, yang selanjutnya pihaknya akan mencetak lagi untuk mengganti karcis yang lama dengan karcis yang baru.
Dijelaskan, untuk tarif retribusi parkir di tepi jalan saat ini besarannya masih belum ada perubahan, yakni untuk karcis parkir kendaraan roda dua tarifnya Rp 1.000 sekali parkir, kendaraan roda empat Rp 1.500, dan kendaraan truk serta bus sekali parkir dikenakan tarif parkir Rp 3.000. “Di Kabupaten Malang saat ini terdapat 694 titik lokasi parkir dengan jumlah juru parkir (jukir) sebanyak 1.123 orang, baik di tepi jalan maupun lokasi parkir khusus,” ungkapnya.
Hafi menyebutkan, jika Raperda Restribusi Parkir disahkan, maka akan terjadi perubahan tarif parkir, seperti tarif parkir untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp 2.000, roda empat Rp 3.000, dan untuk kendaraan truk atau sejenisnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 sekali parkir, sehingga kenaikan tarif parkir rata-rata Rp 1.000. Dengan adanya kenaikan tarif parkir untuk kendaraan bermotor, diharapkan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor restribusi parkir.
Kenaikan tarif parkir, lanjut dia, tentunya hal itu tidak menjadi persoalan asalkan jukir berkata jujur tentang tarif parkir kepada pemilik kendaraan, yang mungkin masyarakat bisa memakluminya, dan itu semua tergantung perilaku dari jukir. “Dan untuk Dishub sendiri selalu berupaya memberikan pembinaan kepada jukir untuk menarik retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hafi juga menegaskan, agar masyarakat meminta karcis retribusi parkir kepada jukir, dan amati jukir memiliki tanda pengenal resmi atau tidak. Karena tanda pengenal tersebut yang menerbitkan Dishub. Dan jika ada jukir yang tidak menggunakan tanda pengenal, maka jukir tersebut tidak resmi. Sehingga masyarakat bisa mengirim pengaduan ke Dishub, dan pihaknya akan melakukan penertiban.
Secara terpisah, salah satu warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Abdul Rouf mengatakan, rencana kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Malang, sah-sah saja. Namun, yang selalu menjadi perhatian masyarakat sekarang, masih banyaknya parkir liar di wilayah Kabupaten Malang. Dan para jukir tersebut tidak memberikan karcis parkir, tapi mereka tetap menarik uang parkir kepada masyarakat.
Banyaknya parkir liar di wilayah Kabupaten Malang, kata dia, maka telah mengganggu kenyamanan masyarakat. Dan parkir liar itu, rata-rata berada di bahu jalan, sehingga juga mengganggu pengendara bermotor. “Parkir liar hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang dalam hal ini Dishub kabupaten setempat,” ujarnya. [cyn]

Tags: