Dishub Perluas Kawasan Parkir Zona Jadi 14 Titik

Salah satu kawasan parkir zona di Surabaya yang ditetapkan Maret lalu. November ini Dishub Kota Surabaya memperluas titik kawasan zona parkir jadi 14 titik. [andre/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Penataan parkir di Surabaya menjadi salah satu fokus Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Utamanya mendorong parkir off the street demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas. Selaras dengan tujuan itu, November ini Dishub Surabaya akan memperluas titik kawasan zona parkir di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat menyampaikan sejak diterapkan pada Maret 2017 lalu, kawasan parkir zona terbukti efisien dalam meningkatkan kelancaran lalu lintas dengan mengurangi intensitas parkir pada jalan-jalan yang padat, serta mengalihkan tingginya tingkat potensi parkir di jalan tertentu ke jalan yang memiliki tingkat kepadatan yang lebih rendah.
”Berdasarkan evaluasi dan juga masukan dari jajaran samping maupun masyarakat dan media massa selama tujuh bulan ini, ada beberapa ruas jalan yang juga harusnya diterapkan parkir zona. Karena itu, parkir zona kami perluas mulai bulan ini,” terang Irvan kemarin.
Pada Maret lalu, Dishub Surabaya menetapkan 10 kawasan parkir zona yang meliputi Jembatan Merah, Pasar Atom, Tugu Pahlawan, Keputran, Tunjungan, Blauran, Taman Bungkul, Kertajaya, Embong Malang, dan Balai Kota Surabaya.
Mulai 6 November ini, Dishub akan memperluas kawasan parkir zona di empat kawasan. Yakni di Mayjen Sungkono, Kebun Binatang Surabaya, Nginden, dan Rungkut. Total ada 97 ruas jalan.
“Di beberapa negara, parkir di jalan lebih mahal karena aspek fungsi jalan. Kami berharap parkir on the street nanti jadi off the street. Karena idealnya jalan dikembalikan sesuai fungsinya. Jangan melihat parkir ini hanya untuk mendapatkan PAD, tetapi juga instrumen pengendali lalu lintas,” jelas pejabat yang baru saja menunaikan ibadah haji ini.
Sementara untuk tarif parkir zona, sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir Pasal 30, disebutkan tarif untuk kendaraan berjenis truk gandeng/trailer sebesar Rp 15.000, truk/bus dan sejenisnya Rp 10.000, truk mini dan sejenisnya sebesar Rp 7.500. Kemudian untuk mobil sedan, pikap dan sejenisnya sebesar Rp 5.000, lalu motor dan sejenisnya Rp 2.000 dan sepeda Rp 1.000.
Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya Trenggono menambahkan, ada 15 ruas jalan yang termasuk dalam empat kawasan parkir zona yang baru. Yakni Jalan Mayjen Sungkono, Jalan HR Muhammad, Jalan Dr Sutomo, Jalan Indragiri, Jalan Ciliwung, Jalan Kutai, Jalan Adityawarman, Jalan Ngagel Jaya Selatan, Jalan Nginden, Jalan Manyar, Jalan Prapen, Jalan Jemursari, Jalan Rungkut Kidul, Jalan Rungkut Industri Kidul dan Jalan Rungkut Lor.
“Juru parkir yang berjaga di kawasan parkir zona ini sama sepertiĀ  di parkir zona sebelumnya. Mereka dilengkapi tanda pengenal berupa seragam rompi serta harus menggunakan karcis parkir berwarna merah yang bertuliskan parkir zona,” jelas Trenggono. [dre]

Tags: