Dispenduk Pungli KTP Kilat Rp75 Ribu-Rp450

pungli3Kab.Malang, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Malang kehabisan blangko E-KTP sejak beberapa hari lalu. Habisnya blangko E-KTP ini menyebabkan warga yang KTP-nya masa berlakunya habis harus rela hanya mengantongi surat keterangan kependudukan.
Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Malang Purnadi mengaku, habisnya blangko E-KTP ini dikarenakan keterlambatan pengiriman blangko dari pusat.
“Pengadaan blangko E-KTP gagal tender, sehingga pengiriman ke daerah mengalami ketelambatan,” ungkap Purnadi saat dihubungi Bhirawa, Selasa kemarin (4/8).
Dijelaskan, saat ini proses tender ulang sedang berlangsung. Sehingga pengiriman blangko E-KTP paling cepat baru diterima 2 bulan mendatang.
“Untuk menghindari jangan sampai warga pemegang KTP tidak memiliki dokumen, maka kita bekali dengan surat keterangan kependudukan. Pengganti sementara KTP ini berlaku hingga Nopember mendatang,” terang Purnadi. Dengan adanya surat keterangan kependudukan ini, Purnadi berharap warga tidak kesulitan untuk mengurus surat-surat lainnya yang memerlukan KTP. Begitu blangko datang, maka pengajuan E-KTP tersebut akan diproses.
“Saat ini sudah ada 100-an pemohon E-KTP. Mereka kita bekali surat keterangan dan sampai sejauh ini belum ada yang mengaku kesulitan untuk mengurus surat-surat yang memerlukan identitas KTP,” tegas Purnadi.
Ditambahkan, penduduk Kabupaten Malang yang wajib E-KTP mencapai 2,2 juta jiwa. Namun yang tercatat dan melakukan perekaman E-KTP baru mencapai 1,9 juta jiwa. Oleh karena itu untuk mendorong warga yang belum melakukan perekaman E-KTP, pihak Dispenduk Capil hanya memberikan surat keterangan bagi warga yang sudah melakukan perekaman E-KTP.
Sementara itu, praktik pungli ternyata masih marak dalam pengurusan KTP. Salah satu warga yang mengurus sendiri KTP ke Dispenduk Capil harus rela merogoh kocek Rp 75 ribu kalau proses pembuatan KTP-nya ingin dipercepat.
“Kalau ingin sehari jadi, petugas minta uang pelicin Rp 75 ribu. Ketika saya mengurus KTP, saya sudah siapkan uang untuk memberi petugas sesuai pesan tetangga. Eh ternyata blangkonya habis, ya nggak jadi mas,” ungkap warga Turen yang enggan namanya dikorankan.  Tak hanya itu, sejumlah warga kecamatan Dau juga membenarkan praktek pungli tersebut. Bahkan kalau pengurusan diserahkan kepada pihak desa atau kecamatan, ongkos yang dibebankan bisa mencapai Rp 450 ribu. Hal ini seperti dialami oleh sejumlah warga perumahan di Kecamatan Dau.  [sup]

Tags: