Dispendukcapil Wajib Catat Administratif Perkawinan Beda Agama

Wakil Humas PN Surabaya, I Gede Agung Parnata (kiri) mendampingi Humas PN Surabaya, Suparno (kanan) menjelaskan penetapan PN Surabaya terkait perkawinan beda agama, Selasa (21/6) di PN Surabaya. Ist

PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan permohonan perkawinan beda agama pasangan suami istri (pasutri) RA dan EDS. Itu dituangkan dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Dan memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan dan mencatatkan perkawinan berbeda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
Wakil Humas PN Surabaya, I Gede Agung Parnata menjelaskan, para pemohon telah sepakat melangsungkan perkawinan yang rencananya di langsungkan dihadapan pegawai Dispendukcapil Surabaya.
Pemohon juga memberitahukan kepada Dispendukcapil tentang pelaksanaan perkawinan tersebut dilakukan secara beda agama. Oleh Dispendukcapil perkawinan para pemohon ditolak dan dianjurkan untuk mendapat Penetapan PN tempat kedudukan hukum para pemohon.
Kemudian, sambung Agung, para pemohon tetap pada pendiriannya dan melangsungkan perkawinan sesuai kepercayaan masing-masing, yakni secara Islam dan Kristen. Pemohon juga mengajukan permohonan a quo kepada PN Surabaya. Bahwa asas hukum yang berlaku di negara Indonesia menyatakan pada prinsipnya perbedaan agama bukanlah menjadi halangan untuk melangsungkan perkawinan.
“Dari pertimbangan Hakim Tunggal, Bapak Imam Supriyadi, permohonan mereka dikabulkan. Dengan pertimbangan, bahwa perkawinan beda agama tidak diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” kata I Gede Agung Parnata, Selasa (21/6) di PN Surabaya.
Oleh karena itu, sambung Agung, sesuai pertimbangan itu maka Majelis Hakim mengabulkan permohonannya. Yakni untuk mengisi kekosongan aturan-aturan dalam Undang-Undang perkawinan. Dan juga mengacu pada Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan sudah ada Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang diberbaiki dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
“Dengan demikian penetapan ini pada pokoknya mengizinkan para pemohon untuk mencatatkan perkawinan yang telah mereka langsungkan di Dispendukcapil Kota Surabaya,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Surabaya, Suparno menambahkan, merujuk Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutusnya.
“Selain memberikan izin kepada para pemohon melangsungkan pernikahan berbeda agama di Kantor Dispendukcapil Surabaya. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para pemohon ke dalam register pencatatan perkawinan,” tambahnya.
Masih kata Suparno, secara hukum nasional pernikahan beda agama ini sah. Sepanjang hukum nasional hal itu sah apabila sudah dicatat di Dispendukcapil secara administrasi. Terkait sah secara agama, Suparno mengaku, dalam permasalahan ini para pemohon sudah melaksanakan pernikahan secara kepercayaan dan agama masing-masing.
Kalau nikah beda agama, sambung Suparno, harus dicatatkan di Dispendukcapil setempat. Nah, dalam kasus ini catatan sipil tidak mau, sehingga munculah permohonan ini. Agar nantinya Dispendukcapil menaati penetapan yang telah dibuat oleh Hakim yang memeriksa perkara ini dengan pertimbangannya. “Karena di dalam Undang-Undang Perkawinan tidak ada secara limitatif yang mengatur perkawinan beda agama. Makanya kita harus membuat terobosan seperti ini,” ungkapnya.
Disinggung mengenai jumlah perkara serupa yang ditangani PN Surabaya, Suparno mengaku baru pertama kali. “Setahu saya selama di Surabaya baru (perkara nikah beda agama, red) ini yang pertama kali,” pungkasnya. [bed.wwn]

Tags: