Divonis Tinggi, Mahasiswa Pengedar Tembakau Gorila Ajukan Banding

Terdakwa Erwin Ardiansyah dan M Mughni Setiadi berkonsultasi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim di PN Surabaya, Kamis (6/9).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Terdakwa Erwin Ardiansyah dan M Mughni Setiadi menolak putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Unggul Warso Murti, Kamis (6/9). Keduanya menilai putusan hakim cukup berat.
Atas perkara tindak pidana narkotika, kedua mahasiswa di salah satu kampus swasta di Kawasan Surabaya Timur ini masing-masing divonis 5 dan 4,6 tahun lantaran terbukti memiliki narkotika jenis tembakau gorila. Sebelum sidang Mughni ditemani oleh kekasih dan ibunya. Sambil menunggu sidang, sesekali Mughni menyandarkan kepalanya ke bahu ibunya.
Didampingi kuasa hukumnya, kedua terdakwa yang masih muda ini mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim di ruang Tirta I PN Surabaya. Dalam putusannya, Erwin dan Mughni dinyatakan bersalah atas kepemilikan tembakau gorila itu.
“Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili, terdakwa Erwin selama lima tahun penjara. Dan terdakwa Mughni Setiadi selama 4 empat tahun enam bulan penjara. Mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Hakim Unggul dalam putusannya, Kamis (6/9).
Adapun yang membedakan atas hukuman tersebut, majelis mempertimbangkan pledoi yang diajukan. Di mana Mughni Setiadi meminta keringanan lantaran masih kuliah dan akan menyelesaikan skripsi.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa. Keduanya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan. Menanggapi putusan itu keduanya dipersilakan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya M Ilham. Setelah berunding, mereka lantas mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami ajukan banding yang mulia,” jawab kedua terdakwa.
Sebaliknya, JPU Ali mengaku pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. Kemudian Majelis Hakim memberi tenggang waktu selama tujuh hari untuk upaya banding itu. “Baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir,” pungkas Hakim Unggul sembari mengetuk tanda berakhirnya persidangan.
Ditemui usai sidang, Ilham mengklaim jika kliennya tidak terbukti secara klinis menggunakan narkotika. Dia menyakinkan bahwa kliennya ini hanya dijebak, mereka korban tukar kepala dengan bandar yang lolos dari tangkapan polisi. “Itulah alasan itu, kami ajukan banding,” tegasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Erwin dan Mughni ditangkap di rumah masing-masing oleh anggota Satersnarkoba Polrestabes Surabaya pada awal Maret lalu. Pertama, polisi menangkap Mughni dengan barang bukti 10 poket tembakau gorila seberat 44,51 gram dan 5 poket tembakau kering yang disembunyikan di kasing HP seberat 3,38 gram.
Selain itu dari tangan Mughni juga, polisi mengamankan sejumlah yang diduga hasil penjualan tembakau gorila tersebut. Setelah Mughni, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Erwin di rumahnya.
Dari tangan Erwin polisi mengamankan empat poket tembakau gorila seberat 2 gram siap pakai. Selain itu, sejumlah alat isap dan bukti transaksi juga ditemukan. Erwin membeli tembakau tersebut dari Mughni. Setelah diperiksa, rupanya keduanya adalah seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Surabaya. [bed]

Tags: