DKP Kota Malang Jamin Konstruksi Vergola Sesuai Aturan

VergolaKota Malang, Bhirawa
Polemik pembangunan Vertical Garden (Vergola) di Jalan jaksa Agung Suprapto, yang dilakukan  Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, terus bergulir. Namun demikian DKP bertekat untuk menyelesaikan pembangunan tersebut. Bahkan saat ini sedang dilakukan  finalisasi penambahan konstruksi.
Kepala Bidang Pertamanan DKP Kota Malang Slamet Husnan kepada sejumlah wartawan, Kamis (7/5) kemarin,  mengatakan jika pembangunan vergola akan memiliki tumpuan di luar konstruksi jembatan. Jadi  menurut dia tidak ada aturan yang dilanggar.
“Saat ini, sedang kita lakukan finalisasi, meskipun dibangun di atas jembatan,  nanti akan ada  tumpuan tersendiri, jadi Vergola tidak menumpang di jembatan, sehingga tidak menganggu kekuatan jembatan,” ujar Slamet Husnan.
Pondasi Vergola, lanjut dia, masih dilakukan desain ulang dengan menggandeng tim ahli. Ini dilakukan, menjawab keresahan beberapa pihak soal konstruksi jembatan yang akan ketambahan beban bila ditancapi Vergola. Makanya, DKP melakukan desain ulang.
“Dalam pekan ini, desain ulang itu sudah selesai, kita minta tim ahli untuk merumuskan kontruksinya. Sehingga tidak mengganggu jembatan, dan kami minta  masayarakat tidak perlu resah terhadap keberadaan vergola,”tuturnya.
Ungkapan Slamet ini, sekaligus menjawab pertanyaan  Komisi C DPRD Kota Malang, yang sebelumnya sempat  mempertanyakan kekuatan pondasi jembatan di jalan Jaksa Agung Suprapto yang diatasnya dibangun vergola.
Seperti yang pernah disampaikan oleh Ketua Komisi C, Bambang Soemarto, beberapa waktu lalu,  jika  kondisi jembatan cukup riskan bila ditancapi vergola. Bahkan pihak DPRD sebelumnya sempat merekomendasikan agar vergola  dipindahkan saja.
“Rekomendasi Komisi C kepada pemerintah Kota Malang adalah menggeser vergola tidak berada di jembatan itu, karena akan membahayakan dan beban jembatan semakin bertambah” kata Bambang.
Ketua LSM Matahari terbit Rully Sugiono, menuturkan jika yang boleh melintang di atas jembatan adalah utilitas yang sifatnya untuk publik, seperti listrik dan sejenisnya. Tetapi kalau Vergola melanggar aturan.
“Kalau untuk listrik penerangan tidak masalah,  dan diperbolehkan, tapi kalau dibangun Vergola itu tidak boleh,” ujar Rully Soegiono. Bahkan, LSM ini sempat berucap akan melayangkan somasi kepada Walikota Malang, Moch Anton, jika pembangunan Vergola masih dilanjutkan. [mut]

Tags: