DPRD Jatim Akhirnya Setujui Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Jadi Perda

18-ADV-DPRD-Jatim-1DPRD Jatim, Bhirawa
Juru bicara Fraksi Nasdem – Hanura, Mohammad Eksan di DPRD Jatim mengatakan Fraksi Nasdem – hanura dapat menyetujui raperda tenaga kerja menjadi perda. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.
Adapun catatannya yaitu pertama terkait masukan dari menteri dalam negeri agar merubah judul raperda yang semula perlindungan tenaga kerja menjadi penyelenggaraan ketanagakerjaan.
Catatan kedua yaitu Fraksi Nasdem-Hanura berharap untuk ke depan dengan? akan semakin kondusif iklim investasi di Jawa? Timur dan tenaga kerja semakin sejahtera dan mampu menyelesaikan semua persoalan ketenagakerjaan di Jawa Timur secara baik dan solutif.
Dalam pendangan akhir dijelaskan masalah ketenagakerjaan adalah salah satu? isu seksi yang terus ada dan tidak pernah selesai. Semangat kesejahteraan? di tengah eksploitasi kapitalisme, MEA, dan keahlian tenaga kerja,? membuat persoalan ketenagakerjaan menjadi keniscayaan yang harus? terus dibenahi di Provinsi Jawa Timur.?
Saat yang bersamaan, DPRD dan Pemprov JatimĀ  mengajukan Raperda tentang Ketenagakeriaan; dari? usulan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Penguatan Tenaga Kerja dan? usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang Perlindungan? Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.?
“Hal itu menunjukkan bahwa antara legislatif dan eksekutif memiliki? kepedulian dan keberpihakan yang sama dalam hal ketenagakerjaan di? Jawa Timur ini agar lebih baik,” kata Eksan.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 50 Peraturan? Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan? Peraturan Daerah, yang menyatakan bahwa apabia dalam satu masa sidang, DPRD dan Gubernur? menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama, maka? yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD?. Sedangkan rancangan Perda yang disampaikan oleh Gubernur? digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.?
Perlu diketahui Raperda Tenaga Kerja ini merupakan hasil persandingan dua Raperda? yang berasal dari usulan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Penguatan? Tenaga Kerja dan usulan Pemprov Jatim tentang Perlindungan Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.?
“Tentu bagi kami, hal tersebut bukanlah masalah yang berarti. Justru? Fraksi NasDem-Hanura melihat, persandingan dua Reperda tersebut ?menjadikan Raperda tentang ketenagakerjaan ini semakin komprehensif? dan sophisticated sehingga kami percaya Raperda ini menuju? kesempurnaan yang ideal bagi kehidupan ketenagakerjaan di Jawa Tmur,” ujarnya.
Sedang Juru bicara Fraksi PDIP Jatim, Gunawan mengatakan Fraksi PDIP menerima raperda tentang perlindungan tenaga kerja menjadi perda. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.
Adapun catatan yaitu pertama Fraksi PDIP menekankan bahwa pelaksanaan aturan ketenagakerjaan harus dilakukan secara sungguh – sungguh. Pasalnya buruh merupakan salah satu tulang punggung yang sangat vital bagi kemajuan ekonomi indonesia.
“Oleh karena itu fraksi PDIP berharap bahwa perda ini menjadi salah satu terobosan untuk mengangkat kesejahteraan kaum buruh dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur di Indonesia,”tegasnya
Sementara itu Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan terima kasih atas pengesahan dan pembahasan raperda tentang perlindungan ketenagakerjaan. Namun pihaknya mengakui Perda ini tidak mungkin memuaskan semua pihak dan akan mampu melindungi kepentingan para pekerja. “Tidak akan ada kehidupan itu yang memuaskan. Kalau dalam posisi subjektif pasti tidak akan puas. Makanya harus menggunakan kacamata objektif,” kata Soekarwo.
Lanjut Soekarwo, separoh dari kehidupan pemerintahan berjalan dengan baik dan menuju kesejahteraan kalau taat hukum. Artinya, jika mereka pada posisi objektif pasti akan puas. Kalau subyektif pasti tidak puas. Tidak akan pernah ada di dunia yang memuaskan semua pihak. Pasti ada yang tidak puas. [cty]

Tags: