DPRD Jombang Imbau Pemkab Alokasikan Anggaran Pelestarian Cagar Budaya

Penemuan benda diduga cagar budaya akhir-akhir ini di Kabupaten Jombang.

Jombang, Bhirawa
Adanya penemuan sejumlah benda cagar budaya di Kabupaten Jombang akhir-akhir ini seperti di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, maupun di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, serta di Sendang Sumber Beji, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang membuat kalangan dewan Jombang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang segera mengalokasikan anggaran untuk digunakan sebagai sarana pelestarian.
Pada intinya, Komisi D DPRD Jombang sangat mendukung adanya upaya-upaya pelestarian terhadap benda-benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Jombang. Karena hal tersebut menurutnya merupakan sejarah yang harus dipelajari oleh generasi muda ke depan. Sehingga pihaknya berharap ada kepedulian yang lebih dari Pemkab Jombang terhadap pelestarian budaya dan sejarah Jombang.
Kepada sejumlah wartawan, Senin siang (05/08), Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, M Syarif Hidayatulloh (Gus Sentot) mengatakan, dengan adanya anggaran itu, semuanya akan dapat berjalan dengan baik.
“Saya berharap, Pemerintah Kabupaten (Jombang) itu mengalokasikan, kalau memang ada anggaran yang bisa dialokasikan,” ujar Gus Sentot.
Selain itu Gus Sentot menambahkan, pihaknya juga meminta agar Pemkab Jombang juga pro aktif melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk upaya-upaya pelestarian benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Jombang.

Ketua Komisi D DPRD Jombang, M Syarif Hidayatulloh (Gus Sentot) saat diwawancarai wartawan, Senin siang (05/08).[Arif Yulianto/ Bhirawa].

Sementara itu sebelumnya pada Senin pagi (05/08), terkait telah selesainya aktifitas Survey Penyelamatan yang dilakukan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Mojokerto di Sendang Sumber Beji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang, Sabtu (03/08) kemarin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Budi Nugroho menjelaskan, pihaknya berharap, audiensi antara BPCB Trowulan, Mojokerto yang direncanakan pada tanggal 7 Agustus 2019 besok bisa memperjelas tentang batasan-batasan kewenangan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat.
“Langkah-langkah kaitannya dengan pengelolaan yang kita kaitkan dengan batasan kewenangan sejauh mana sehingga, yang penting nanti ada perangkat lunak yang bisa menjadi pegangan, untuk pengelolaan,” jelas Budi Nugroho.
Batasan-batasan kewenangan itu sangat diperlukan kata Budi Nugroho, jika nantinya di daerah diperlukan landasan hukum yang dibutuhkan terkait pengelolaan benda cagar budaya seperti Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbup).
“Karena sudah pasti, konsekwensi anggaran harus jelas nanti. Kalau ngomong anggaran, tanpa ada kejelasana kewenangan dan batasan-batasan itu, ndak mungkin nanti dilakukan,” pungkas Budi Nugroho.(rif)

 

Tags: