DPRD Kabupaten Pasuruan Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan terkait pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (7/8) sore kemarin. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa.
DPRD Kabupaten Pasuruan mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, HM Sudiono Fauzan saat rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (7/8) sore kemarin.

Dihadapan para pimpinan dan anggota DPRD dan undangan lainnya, Mas Dion sapaan akrabnya menyampaikan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Periode 2018-2023 akan berakhir pada 24 September 2023.

Tak hanya itu, Mas Dion juga mengumumkan pengunduran diri Bupati Pasuruan karena akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

“Rapat Paripurna pada hari ini ada dua agenda. Yakni pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan serta pengumuman pengunduran diri Bupati Pasuruan karena mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI,” kata Mas Dion.

Pengumuman akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Pasuruan tersebut berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada Pasal 79 Ayat 1 mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Usai diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sedangkan perihal pemberhentiannya, lanjutnya, merujuk pada pasal sebelumnya, yaitu Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a, yaitu diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Sesuai surat Gubernur Jawa Timur nomor 131/26441/011.2/2023 mengamanatkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan Pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jawa Timur.

“Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan masa jabatan tahun 2018-2023 adalah lima tahun terhitung sejak tanggal 24 September 2018 dan akan berakhir pada tanggal 24 September 2023,” kata Mas Dion. [hil.dre]

Tags: