DPRD Kota Kediri Setujui Raperda Penyertaan Modal PD Pasar

Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon

Kota Kediri, Bhirawa
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri menjadi Perda disetujui oleh DPRD Kota Kediri dalam Sidang Paripurna, Selasa (7/8) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri.
Dalam sidang paripurna ini dibacakan surat masuk dari Gubernur Jawa Timur Nomor 188/11894/013.4/2018 perihal hasil fasilitasi Raperda Kota Kediri tahun 2018 tentang tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/11856/013.4/2018 tentang hasil evaluasi Raperda Kota Kediri.
Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kholifi Yunon dan dihadiri oleh Wali kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Walikota Kediri yang popular dengan sapaan Mas Abu ini mengungkapkan terima kasih kepada DPRD Kota Kediri khususnya kepada pansus atas kerja kerasnya sehingga Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri menjadi Perda telah disetujui.
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Kediri telah menerima dan menyetujui raperda ini menjadi perda. Mudah-mudahan perda ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Mas Abu menambahkan bila pasar di Kota Kediri harus diperbaiki. Namun harus dipetakan terlebih dahulu. Sehingga pemangku kebijakan dapat membuat kebijakan yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi serta dapat menekan laju inflasi serendah-rendahnya.
“Seperti pesan dari bapak Presiden Joko Widodo bahwa pertembuhan ekonomi harus terus dipacu dan inflasi harus terus ditekan serendah-rendahnya,” imbuhnya.
Saat ditanya awak media mengenai Pasar Setono Betek, walikota muda berusia 38 tahun ini mengungkapkan bangunan Pasar Setono Betek harus segera dimanfaatkan karena bangunan tersebut dibuat agar kegiatan berdagang di Pasar Setono Betek lebih nyaman lagi.
“Bangunan tersebut harus segera dimanfaatkan apalagi bangunan memiliki nilai penyusutan. Tinggal menunggu Perda nya saja. Lebih cepat akan lebih baik bangunan tersebut segera dimanfaatkan,” jelasnya.
Selain menyetujui Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri menjadi Perda, DPRD Kota Kediri juga menyetujui dua raperda lain menjadi Perda. Yakni, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. [Van]

Tags: