DPRD Kota Probolinggo Desak EO PTD dan Semipro Tak Dipakai

Komisi II DPRD kota Probolinggo panggil EO, PKL, dan tiga OPD.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

(Dinilai Tak Komperehensif pada Pemkot)

Kota Probolinggo, Bhirawa
Komisi II DPRD Kota Probolinggo meminta Damar, sebagai EO (Event Organizer) wahana hiburan dan permainan di acara Probolinggo Tempo Doeloe dan Seminggu di Probolinggo (Semipro), untuk tidak dilibatkan bahkan tidak diikutsertakan di setiap kegiatan hiburan yang digelar Pemerintah kota Probolinggo. Pasalnya dianggapnya sudah tidak lagi koperatif pada Pemkot selama ini.
Komisi yang diketuai Sibro Malisi ini memberi batasan waktu satu tahun. Permintaan tersebut terlontar, setelah komisi mendengar laporan dari OPD terkait, soal aktivitas Damar di sejumlah kegiatan atau even hiburan. Diketahui, yang bersangkutan tidak komperehensif pada Pemkot, terutama OPD yang menggelar even. Bahkan, Damar yang dikabarkan bukan warga Kota Probolinggo itu, tidak membayar pajak hiburan atau permainan.
Setelah dihubungi, janji-janji untuk menemui OPD leading sector even, tidak pernah ditepati. Termasuk acara PTD yang digelar kemarin. Hal ini diungkapkan anggota komisi II, Hamid Rusdi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), di ruang sidang utama, Gedung DPRD setempat.
Acara RDP yang membahas soal tarikan atau pungutan tersebut juga dihadiri, Dinas Koperasi Usaha Kecil Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) dan Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKA). Komisi juga menghadirkan Pengurus Paguyuban Pedagang Kaki Lima (P-PKL) serta beberapa orang yang (PKL) yang ditunjuk menjadi koordinator PKL dalam even tersebut, juga sejumlah PKL yang berjualan di sana.
Kedua, Damar telah memungut biaya dari PKL. Padahal tarikan tersebut tidak ada dalam perjanjian kontrak antara Disbudpar dengan pihak ketiga dalam hal ini CV Udara,” jelasnya Selasa 19/11. Disebutkan, PKL diminta membayar Rp 250 ribu, sedang PKL yang berjualan di tempat bertenda dipungut Rp1,5 juta.
Atas ulahnya itu, Damar oleh komisi II dianggap wanprestasi, sehingga direkomendasi untuk tidak dilibatkan di even yang sama, selama 1 tahun kedepan. Terkait dengan tambahan waktu penyelenggaraan TPD dari 3 hari menjadi 8 hari, tidak bisa dijadikan alasan untuk menarik biaya ke PKL. Mengingat, klausul seperti itu tidak ada di perjanjian kontrak. Siapapun yang meminta tambahan waktu (hari) baik Pemkot (Disbudpar) atau pihak ketiga (EO) tidak diperkenakan, apapun alasannya, jelasa Hamid.
Selain itu Damar dan Agus Deka direktur CV Udara, menunjuk beberapa PKL atas nama pribadi, untuk menjadi koordinator yang tugasnya menata PKL dan memungut biaya. “Kami tidak membela PKL yang resmi atau tidak. Disini kan sudah ada paguyuban PKL. Kenapa menunjuk perorangan,” tandasnya.
Selanjutanya, politisi Partai Gerindra ini berharap dalam menyelenggarakan even, OPD harus berhati-hati. Jangan takut pada atasan, sehingga menabrak aturan dan kontrak yang telah disepakati dengan pihak ketiga. “Jangan karena beralasan, demi PKL yang berjualan di even itu, kemudian waktunya ditambah. Atau beralasan untuk menghibur warga Kota, sehingga jadwal kegiatan ditambah. Apapun alasannya, yang seperti itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Event Probolinggo Tempo Doeloe (PTD) yang digelar beberapa waktu lalu, ternyata masih menyisakan banyak persoalan. Hal ini langsung disikapi serius Komisi II DPRD Kota Probolinggo. DPRD memanggil pihak terkait dari EO atau Event Organizer, PKL, DKUPP, BPPKAD, serta Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar). Persoalan tarikan atau pungutan ke sejumlah PKL, kurangnya pelibatan PKL lokal, serta karcis yang diplong menjadi persoalan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II tersebut, Senin 18/11 kemarin.
Ketua PKL, Alifurohman mengaku dirinya tidak dilibatkan dalam acara itu. Dalam kesempatan itu, Alif juga bersikeras jika pihaknya adalah ketua paguyuban PKL yang sah. “Kita sudah tercatat di notaris dan ini merupakan pengurus yang sah. Karena itu, persoalan ini harus dibahas sampai tuntas,” ujar Alif.
Pihak EO Deka mengakui jika event PTD itu sebelumnya memang digelar selama 3 hari dengan nilai anggaran dari pos Disbudpar 114 juta. “Saya melaksanakan PTD ini, yang anggarannya hanya 3 hari. Maka, untuk memeriahkan itu semua, kami tambah 8 hari. Itu semua demi para pelaku usaha di Kota Probolinggo dan sekitarnya, untuk mendapatkan omzet,” ujar Deka.
Tidak hanya itu, jika tetap dipaksakan digelar tiga hari, mereka akan rugi, karena tak bakal mencapai omzet. “Penambahan waktu sampai 8 hari itu adalah inisiatif kami. Bahkan, kami juga menambah bintang tamu, agar meriah,” tandasnya.
Anggota Komisi II Muhlas Kurniawan menyayangkan tindakan penarikan sejumlah uang terhadap para PKL. Apalagi, menurut Mukhlas, dasar penarikan yang dilakukan itu telah menyalahi aturan. Faktanya, ada penarikan 1,5 juta bagi yang bertenda, dan 250 ribu bagi PKL yang tak bertenda.”Kami sangat menyayangkan tindakan penarikan itu. Apakah OPD atau pemerintah tahu dengan penarikan itu? Karena, dasar penarikannya itu apa?,” papar Muhlas.
Hamid Rusdi juga mengaku geram dengan tindakan ugal-ugalan yang dilakukan pihak-pihak yang terlibat itu. Apalagi, tindakan penarikan dan karcis yang diplong itu adalah menyalahi aturan.
“Kami mengingatkan, agar berhati-hati. Harus sesuai dengan aturan hukum yang ada. Jangan karena perintah atasan atau siapa pun lantas tak mengindahkan aturan yang ada, karena yang kena dampak nantinya OPD sendiri,” lanjut Hamid.
Dari Hearing itu, Komisi II memberikan catatan. Menurut Ketua Komisi II, Sibro Malisi ada beberapa catatan yang dikantonginya dalam hearing tersebut. Di antaranya, proses penunjukan PKL itu dilakukan EO. Selain itu, terkait proses pengadaan langsung itu tidak melalui ULP, tambahnya.(Wap)

Tags: