DPRD Jatim Minta Usut Pembuat Soal USBN

Suli Da’im

DPRD Jatim, bhirawa
DPRD Jatim menyayangkan adanya soal Ujian Sekolah Berstandard Nasional (USBN) untuk mata pelajaran PPKN Selasa (21/3) lalu yang mencantumkan materi mengenai peristiwa bentrok agama pada soal nomor 19. Karenanya dewan minta pemerintah mengusut tuntas pembuat soal USBN.
Wakil Ketua komisi E DPRD Jatim Suli Daim berharap adanya kejadian tersebut Kementrian Pendidikan bisa mengevaluasi tim pembuat soal. Sebab dikhawatirkan bisa memicu sentimen agama. “Pemerintah harus bertindak tegas. Soal inikan dari pusat, kok sampai ada soal yang mengadu domba seperti itu. Permasalahan ini sangat sensitif loh,” ujar Suli, Rabu (22/3).
Politisi asal PAN ini melanjutkan, adanya soal yang diperuntukkan bagi sekolah madrasah aliyah (MA) tersebut dapat memicu disharmonisasi antar umat beragama. Menurutnya soal yang ada seolah-olah menggambarkan salah satu agama mengarah kepada hal yang berbau anarkis. “Kami berharap soal seperti ini jangan sampai muncul kembali di ujian. Karena bisa menjurus pada provokatif dan memecah belah umat beragama,” jelasnya.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rahman juga menyesalkan adanya soal yang berbau provokatif itu. Meski demikian, dirinya mengakui bahwa soal itu bukan dari provinsi. Sehinhga tak begitu banyak bisa mengintervensi keluarnya soal USBN.  Melainkan langsung menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Soal itu dari Direktorat Jendral (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan (Kemendiknas). Dirjen GTK tersebut bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Dinas Pendidikan Jatim tidak punya kewenangan penuh dan itu preogratif mereka,” kata Saiful Rahman.
Untuk diketahui, pada soal USBN mata pelajaran PPKN beberapa waktu lalu di sebuah madrasah di Lamongan ditemukan materi soal yang dikhawatirkan provokatif dan memecah belah kerukunan beragama di Indonesia. Pada soal nomor sembilan belas PPKN disebutkan bahwa ada suatu kelompok Islam garis keras melakukan sweeping di sejumlah gereja di Kota Bogor. Didapati ada umat Nasrani yang kegiatan Natal. Orang Islam tersebut melakukan pembubaran paksa.
Hal yang dilakukan orang Islam itu termasuk melanggar Undang-undang Dasar 1945. Dari soal diatas dikhawatirkan bisa melunturkan harmonisasi umat beragarama. [cty]

Tags: