DPRD Provinsi Jawa Timur Apresiasi Pelayanan Publik di Kota Probolinggo

Komisi A DPRD Jatim apresiasi pelayanan publik di kota Probolinggo.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkot Probolinggo, Bhirawa.
Sekretaris Daerah Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur bersama DPMPTSP dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, di Puri Manggala Bakti.

Kunjungan kerja tersebut membahas perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 tahun 2016 tentang pelayanan publik. Dalam sambutannya, Sekda Ninik mengucapkan selamat datang kepada Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur beserta rombongan di Kota Probolinggo.

Ia menyebut Kota Probolinggo memiliki 9 regulasi terkait pelayanan publik, bahkan beberapa kegiatan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik telah dilakukan. Diantaranya, pembinaan terkait kepatuhan standar pelayanan publik dengan narasumber dari Ombudsman perwakilan Jawa Timur, fasilitasi bimtek OSS dan desk evaluasi pelayanan publik di semua perangkat daerah. “Memang di beberapa hal kami masih melakukan perbaikan-perbaikan. Kita selalu berbenah, dan berkelanjutan memperbaiki pelan-pelan pelayanan publik di Kota Probolinggo,” ucapnya.

Sekda Ninik, Minggu (2/4) juga menyinggung terkait kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo usai pandemi covid-19 yang memfokuskan pada pemberdayaan UMKM. Terutama di area Alun-alun sebagai pusat hiburan masyarakat Kota Probolinggo yang telah dilengkapi dengan fasilitas pujasera (pusat jajanan rakyat) bagi para pedagang kaki lima (PKL) dan UMKM.

“PKL yang tadinya berjualan di seputaran Alun-alun, oleh bapak wali kota diberikan tempat khusus berjualan yaitu pujasera. Bahkan juga ada Dekranasda disana yang memfasilitasi UMKM di Kota Probolinggo yang telah tersertifikasi. Kami harap rombongan Komisi A bisa mampir untuk berbelanja oleh-oleh khas Kota Probolinggo,” harapnya.

Sementara itu, ketua rombongan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur H. Muzammil Syafi’i mengatakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 tahun 2016 tentang pelayanan publik diperlukan, karena pasca pandemi covid-19 dibutuhkan sebuah konsep sistem yang terintegrasi secara digital.

“Nah ini yang belum diatur di dalam perda tersebut. kita melihat Kota Probolinggo sudah memiliki perda tentang pelayanan publik yang lebih maju. Ada mal pelayanan publiknya, dan sistem yang menuju digitalisasi sehingga kita perlu melihat yang ada di Kota Probolinggo, sebagai masukan kira-kira apa upaya untuk melakukan sinkronisasi pelayanan di provinsi dengan di kota/kabupaten seluruh Jawa Timur,” terangnya.

Muzammil mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan Kota Probolinggo menuju pelayanan yang prima. Ia berharap Kota Probolinggo semakin meningkatkan kualitas diri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Semangat untuk melakukan perubahan, tidak hanya pada sistemnya tetapi juga pada pribadi yang melayani. Tentunya diperlukan akhlak yang baik karena sebaik apapun sistem jika pribadi yang melaksanakan tidak baik, maka akan tidak baik. Dua hal, sistem yang baik dilaksanakan dengan akhlak yang baik insyaallah akan menjadi yang terbaik,” pesannya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Asisten Administrasi Pemerintahan Gogol Sudjarwo, dan sejumlah perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, yaitu Bappeda Litbang, DPMPTSP, Diskominfo, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum.(Wap.wwn)

Tags: