DPRD Setujui Raperda P-APBD 2020 Kabupaten Kediri

DPRD Kediri, Bhirawa
DPRD Kabupaten Kediri menyetujui Raperda P-APBD 2020 Kabupaten Kediri dalam rapat Paripurna yang digelar di ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa secara tepat waktu, Rapat paripurna dilakukan dengan protokol pencegahan covid – 19 yang cukup ketat.

Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dipimpin Dodi Purwanto Ketua DPRD Kabupaten Kediri dengan didampingi oleh Drs. H. Sentot Djamaluddin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri dan juga dihadiri langsung oleh Bupati Kediri Haryanti Sutrisno.

Ada 3 kesimpulan hal yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto, rapat pembahasan bersama atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Pertama, berdasarkan Laporan Badan Anggaran, yang mana dalam laporannya Badan Anggaran telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Kediri pada dasarnya telah sepakat dan menyetujui terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, baik sisi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, yang Kedua, dari aspek legal formal maupun redaksional, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang sudah dibahas bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah telah layak dan memenuhi syarat untuk segera ditetapkan dan disetujui bersama.

”Ketiga, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang sudah disetujui bersama hendaknya segera ditindaklanjuti dengan proses evaluasi Gubernur Jawa Timur,” terang Dodi Purwanto

Persetujuan ini ditandai dengan prosesi Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Bupati Kediri. Tak hanya persetujuan P-APBD, dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan penyerahan Laporan Kegiatan Komisi-Komisi dan Laporan Kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019/2020.

Mengingat saat ini Kabupaten Kediri masih dalam situasi pandemi covid-19, maka rapat paripurna masih dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat, yaitu hanya dihadiri secara fisik langsung oleh 2 Pimpinan DPRD, para Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Badan Pembentukan Perda. Sedangkan para Anggota DPRD Kabupaten Kediri lainnya mengikuti rapat paripurna via video conference di rumah masing-masing. [van]

Tags: