DPRD Sragen Studi Banding Perda Galian C di Kab.Gresik

Rapat DPRD Sragen dan DPRD Gresik di Ruang Komisi C.

Rapat DPRD Sragen dan DPRD Gresik di Ruang Komisi C.

Gresik, Bhirawa
Komisi III DPRD Kab  Sragen, Jawa Tengah, melakukan kunjungan kerja belajar pengelolaan Perda galian C kepada DPRD Kab Gresik. Sebab DPRD Gresik dinilai berhasil melakukan pengelolaan hasil tambang galian C. Dengan membuat aturan berupa Peraturan Perda (Perda) sehingga menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah.
Ketua Komisi III DPRD Kab Sragen, Sugiyarto mengatakan, tujuan Kunjungan Kerja (Kunker) terkait dengan konsultasi pengelolaan galian C, penataan industri dan persoalan pengelolaan pertambangan lainnya. Namun,yang paling khusus pengelolaan galian C kini potensi cukup bagus di Seragen dan hingga kini belum ada aturan berupa Perda.
Potensinya kini cukup bagus, hanya saja belum dapat dilakukan penataan pengelolaan. Sehingga, hasilnya pendapatan yang disumbangkan ke PAD tidak besar. Sehingga DPRD Sragen sudah berkonsultasi dengan Departemen Dalam Negeri, ternyata disarankan untuk studi banding ke Pemkab Gresik. Sebab Pemkab Gesik, dapat melakukan pengelolaan galian C. Bahkan, kabarnya pendapatan dari sektor galian C di Gresik cukup besar.  ”Makanya, kami ingin mendapat masukan dari DPRD Gresik sehingga dapat melakukan pengelolaan galian C dengan baik dan benar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Gresik, HM Syafi’ AM selaku pimpinan rapat mengatakan, peran yang dilakukan eksekutif dan legislative sangat baik. Legislatif bertugas membuat Perda tentang pertambangan, termasuk diantaranya yang mengatur tentang jadwal pengangkutan galian C. Sedangkan tehnis pelaksanaan dilapangan dilakukan eksekutif, yaitu Dinas Perizinan, Dinas Peehubungan hingga Dinas Pendapatan.
Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi C DPRD Gresik, Markasim Halim Radianto, bahwa pengelolaan galian C di Gresik kini cukup memberikan peningkatan signifikan terhadap PAD, setelah adanya Perda. Karena dengan adanya Perda itu bisa dibuat dasar pemerintah untuk mengatur ritribusi, penataan dan pengelolaannya. [kim]

Tags: