DPRD Tulungagung Tetapkan 7 Raperda Jadi Perda

Bupati Syahri Mulyo dan Supriyono menandatangani berita acara penetapan tujuh raperda menjadi perda.

Bupati Syahri Mulyo dan Supriyono menandatangani berita acara penetapan tujuh raperda menjadi perda.

Tulungagung, Bhirawa
DPRD Tulungagung, Senin (15/6), menetapkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda. Penetapan perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dalam rangka penetapan dan penyerahan ranperda inisiatif DPRD dan Pemkab Tulungagung.
Ketujuh ranperda yang sudah ditetapkan jadi perda itu masing-masing adalah Perda tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perda tentang Kepala Desa, Perda tentang Pengelolaan Produk Unggulan Desa, Perda tentang Perubahan Perda No.27/2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Perda tentang Badan Layanan Umum Daerah pada UPTD Puskesmas, Perda tentang Perubahan ketiga Perda No.10/2013 tentang PD BPR Bank Daerah Tulungagung dan Perda tentang Jalan Berkeselamatan.
Delapan fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui agar tujuh ranperda ditetapkan menjadi ranperda. Melalui juru bicaranya masing-masing mereka merekomendasikan tujuh ranperda untuk menjadi perda meski menyelipkan beberapa catatan.
Fraksi PDI Perjuangan misalnya. Melalui juru bicaranya Sumarno memberi catatan agar bupati segera menindaklanjuti perda yang ditetapkan utamanya perda yang terkait dengan desa. “Hal ini berhubungan deangan penghasilan tetap kepala desa dan pemilihan kepala desa secara serentak,” katanya.
Begitupun yang dikatakan Fendy Yanuar Marhendra, juru bicara Fraksi PAN. Ia mengingatkan bupati terkait pilkades serentak yang melibatkan 13 desa pada tahun 2015 ini.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi. Selain dihadiri di antaranya oleh Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE MSi, Wakil Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM, Sekda Tulungagung Ir Indra Fauzi MM dan para kepala SKPD lingkup Pemkab Tulungagung.
Sebelumnya, juru bicara dari Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tulungagung, Riyanah SH MH MM, mengungkapkan dalam masa sidang tiga tahun sidang pertama (Mei sampai Agustus 2015), DPRD Tulungagung mempunyai empat raperda inisiatif untuk diserahkan pada Pemkab dan sekaligus untuk dibahas bersama.
Empat raperda itu adalah Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Raperda tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.
Bupati Syahri Mulyo dalam sambuatannya mengapresiasi penetapan tujuh raperda menjadi perda oleh DPRD Tulungagung. Ia menyatakan dua perda terkait desa yang telah ditetapkan merupakan implementasi dari UU No.6/2014 tentang Desa.
“Terimakasih atas ditetapkannya tujuh raperda. Penetapan perda tentu berdasarkan azas teori hukum dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Bupati Syahri Mulyo dalam kesempatan tersebut juga menyerahkan empat ranperda inisiatif Pemkab Tulungagung untuk dibahas bersama dewan dalam masa sidang ketiga tahun sidang pertama. Raperda tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Perubahan Perda No.17/2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Dana Cadangan, Raperda tentang Perubahan ketiga Perda No. 5/2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tulungagung pada PD Aneka Usaha dan Raperda Perubahan Perda No. 25/2012 tentang Bantuan Hukum pada Masyarakat Miskin. [wed,adv]

Tags: