DPRD Tulungagung Tetapkan Tujuh Raperda Jadi Perda

Plt Bupati Drs Maryoto Birowo MM dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono SE, MSi saling berjabat tangan seusai menandatangani berita acara persetujuan penetapan tujuh raperda menjadi perda, Sabtu (16/2).

Tulungagung, Bhirawa
Semua fraksi DPRD Tulungagung menyetujui tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) masa sidang III tahun sidang IV ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Persetujuan dan penetapan tujuh perda ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (16/2).
Ke tujuh perda tersebut masing-masing adalah Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tulungagung, Perda tentang Pajak Daerah, Perda tentang Pemberdayaan Pembudidayaan Pembudi Daya Ikan, Perda tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis di Kabupaten Tulungagung, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung dan Perda tentang Pengujian Mutu Bahan Bangunan dan Konstruksi Bangunan.
Kendati menyetujui dan telah ditetapkan sebagai perda, namun delapan fraksi melalui juru bicaranya saat membacakan pandangan akhir memberi catatan-catatan untuk dilaksanakan oleh Plt Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM. Mereka semua meminta agar Maryoto Birowo untuk segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) setelah tujuh raperda ditetapkan menjadi perda.
Selain menyetujui dan menetapkan tujuh raperda menjadi perda, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Supriyono SE, MSi tersebut, juga disampaikan perubahan propemperda oleh Bapemperda, laporan Pansus, laporan reses dan pengumuman keanggotaan Pansus tentang RPJMD Kabupaten Tulungagung 2019-2023.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Maryoto Birowo menyampaikan rasa terima kasihnya pada semua peserta rapat paripurna DPRD Tulungagung yang telah mengikuti secara seksama. Menurut dia, semua raperda yang telah ditetapkan menjadi perda agar bermanfaat bagi masyarakat Tulungagung.
“Sedang untuk RPJMD kami harapkan juga dapat segera terselesaikan. Ini karena untuk bekerja lima tahun ke depan,” paparnya. [adv.wed]

Tags: