Dua Pasangan Balon Harus Perbaiki Dokumen Syarat Calon

Fatah Masrun saat mengumumkan hasil verifikasi dokumen pencalonan dan syarat calon pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 di Gedung Media Center Kantor KPU Tulungagung, Rabu (17/1) malam.

Tulungagung, Bhirawa
KPU Tulungagung, Rabu (17/1) malam pukul 21.00 WIB, menyampaikan hasil verifikasi dokumen pencalonan dan syarat calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2018.
Hasilnya, dua pasangan bakal calon (balon) masih harus memperbaiki dokumen pencalonan dan syarat calon dengan batas waktu sampai Sabtu (20/1) mendatang.
Hanya pasangan petahana (incumbent) Syahri Mulyo SE MSi – Drs Maryoto Birowo yang dokumen pencalonan dan syarat calonnya telah memenuhi syarat.
Sementara pasangan Margiono – Eko Prisdianto harus memperbaiki syarat calon dan pasangan perseorangan (independen) H Suparlan – H Suprayitno harus memperbaki dokumen syarat pencalonan serta syarat calon.
Anggota KPU Tulungagung Divisi Teknis, Fatah Masrun MSi, saat menyampaikan hasil verifikasi dokumen pencalonan dan syarat calon pada LO (Liaision Officer) masing-masing pasangan balon menyatakan masih ada waktu bagi kedua pasangan calon untuk memperbaiki. Yakni mulai Kamis (18/1) sampai dengan Sabtu (20/1).
“Untuk pasangan bakal calon Syahri Mulyo – Maryoto Birowo sudah tidak usah lagi memperbaiki dokumennya. Ini karena dokumen pencalonan dan syarat calon sudah memenuhi syarat,” katanya.
Sementara itu, untuk hasil pemeriksaan kesehatan di RSAL dr Ramelan Surabaya, Fatah Masrun menyebut semua pasangan balon dinyatakan memenuhi syarat.
Artinya ketiga pasangan balon dinilai mampu secara jasmani dan rohani sebagai penyelenggara negara selama lima tahun kedepan. Selain juga dinyatakan ketiganya bebas penyalahgunaan narkoba.
Fatah Masrun mengingatkan dua pasangan balon untuk segera memenuhi syarat calon, utamanya pasangan balon perseorangan. Mereka disamping harus memenuhi syarat calon, juga harus memperbaiki syarat pencalonan.
“Bagi pasangan bakal calon perseorangan selain harus memperbaiki syarat calon juga masih harus menyerahkan kekurangan dukungan. Yakni sebanyak 90.062 dukungan. Penyerahan dukungan ini kami tunggu sampai tanggal 20 Januari 2018,” paparnya.
Seperti diketahui, dukungan pasangan balon perseorangan setelah diverifikasi KPU Tulungagung yang memenuhi syarat hanya 18.721 dukungan dari syarat minimal 63.752 dukungan.
Karena itu kemudian pasangan balon perseorangan oleh KPU Tulungagung diharuskan memenuhi dukungan dua kali lipat dari kekurangan syarat dukungan minimal, yakni 90.062 dukungan.
LO Pasangan Perseorangan H Suparlan – H Suprayitno, Agus W, ketika dikonfirmasi menyatakan optimis masih akan memenuhi semua syarat yang diminta KPU Tulungagung. Termasuk penyerahan 90.062 dukungan.
“Saat ini kami sudah mengumpulkan sekitar 70.000 dukungan. Sesuai rencana syarat dukungan ini dan semua syarat calon yang belum akan kami berikan ke KPU Tulungagung pada tanggal 20 Januari,” tuturnya.
Sedang LO Pasangan Margiono – Eko Pridianto, Reno Mardi P, mengungkapkan syarat calon yang belum diserahkan pada KPU Tulungagung sudah ada dan tinggal menyerahkan.
“LHKPN dan legalisir ijasah sudah ada. Tinggal memberikan saja pada KPU Tulungagung. Mungkin Kamis (18/1), akan kami berikan,” katanya. (wed)

Tags: