Empat Organisasi Wartawan Tuntut Presiden Cabut Remisi Susrama

Para jurnalis dari empat organisasi wartawan di Kabupaten Tuban saat melakukan aksi di Bundaran Patung Jl. Letda Sucipto Tuban.

Tuban, Bhirawa
Para jurnalis di Bumi Wali Tuban dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) dan Perkumpulan Ronggolawe Press Solidarity (RPS) Tuban yang tergabung dalam Forun Wartawan Tuban (FWT) menggelar aksi menuntut pencabutan dan penolakan pemberian remisi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), kepada I Nyoman Susrama.
Seperti yang disampikan oleh Koordinator aksi Khusni Mubarok, aksi turun jalan tersebut menyikapi adanya kebijakan Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 29 Tahun 2018, yang memberikan remisi (potongan hukuman) berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana 20 tahun pada otak pembunuh jurnalis Radar Bali AA.GDE Bagus Narenda Prabangsa pada Februari 2009 silam.
“Pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama otak pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa telah mencederai sendi-sendi pers sebagai pilar demokrasi,” kata wartawan JTV ini.
Pelaku yang juga adik mantan Bupati Bangli, Provinsi Bali ini sebelumnya sudah di Vonis hukuman Penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar 2010. Namun Pemerintahan sekarang malah memberikan remisi hukuman, menjadi 20 tahun penjara, pada 8 Desember 2018.
“Dengan pemberian remisi itu, kami wartawan Tuban, mendesak presiden mencabut kembali keputusannya,” ujar Koordinator Lapangan Khusni Mubarok dalam orasinya.
Perlakuan yang tidak manusiawi bahkan tragis yang dilakukan otak pembunuh jurnalis ini, tak layak diberikan remisi, malah harusnya di hukum mati kalau diperlukan.
“Kalaupun itu dilakukan, menjadi wujud pengkeberian tugas dan fungsi Jurnalis, sementara kemerdekaan Press dijamin dalam Undang-Undang,” kata Athoillah yang juga menjadi wartawan Radar Tuban ini.
Dengan berpakaian serba hitam, serta mengunakan ikat kepala pita hitam, aksi jurnalis dari berbagai media di Bumi Wali Tuban ini, sebagai wujud solidaritas dan rasa duka dengan adanya pengurangan masa tahanan Susrama.
Di dahului dengan Lonh Marc di depan Kantor Balai Wartawan, jalan Pramuka nomor 1, sampai di simpang jalan Letda Sucipto dengan memampangkan berbagai poster, spanduk bahkan selebaran juga di bagikan kepada pengguna jalan.
“Kita akhir dengan penandatanganan dari para jurnalis sebagai wujud penolakan kepada pemerintah, agar segera mencabutnya, dan selesai nanti, hasil galang tanda tangan ini akna kita kirim langsung ke Kementrian Hukum dan HAM,” tambah pria juga menjadi jurnalis JTV ini.
Usai melakukan orasi bergantian, puluhan insan pers membubuhkan tandatangan petisi sebagai ungkapan penolakan atas pemberian remisi dan akan dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
“Tandatangan semua Jurnalsi yang ada di Kabupaten Tuban ini langsung kita kirim ke Jakarta,” kata Dion Fajar Arianto dari Trasn TV yang juga Sekretaris RPS Tuban. (hud)

Tags: