Empat Saksi Kasus Korupsi PNPM Baureno Diperiksa Kejari

Kejari Bojonegoro

Kejari Bojonegoro

Bojonegoro, Bhirawa
Empat saksi terkait kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Baureno diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (19/6). Keempat saksi yang diperiksa di Kejari itu berasal dari beberapa unsur.
Mereka adalah Agus Romadon (Kades Karangdayu) , M Hendri (Fasilitator Kecamatan), Tresno Suharminto (Kades Trojalu) dan Munik (mantan anggota Tim Verifikasi PNPM). “Mereka kita periksa sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus PNPM,” ungkap Kepala Kejari Bojonegoro Tugas Utoto.
Dijelaskan Tugas Utoto, saksi-saksi itu berkapasitas sebagai kepala desa dan fasilitator program PNPM tingkat kecamatan dan tim verifikasi yang berkantor di Kecamatan Baureno.
Kasus penyimpangan dana PNPM hingga Rp 5,8 miliar itu menggunakan modus kelompok simpan pinjam fiktif dengan rincian Rp 5,73 miliar untuk simpan pinjam perempuan dan Rp 93,4 juta untuk usaha ekonomi pedesaan.
Kasus ini telah menjerat tiga tersangka yakni Mahfud (Ketua), Dita Suryani (Sekretaris) dan Sri Anjayani (Bendahara). Dua tersangka yakni Mahfud dan Dita saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, sedangkan Sri Anjayani menjalani tahanan kota lantaran hamil tua.
“Mahfud sebagai ketua dengan pinjaman awal Rp 48 juta dan pinjaman akhir Rp196,3 juta,  Dita Suryani Sekretaris dengan pinjaman awal Rp 1,3 miliar dan pinjaman akhir Rp 5,5 miliar dan Sri Anjayani Bendahara dengan pinjaman awal Rp 8 juta dan pinjaman akhir Rp 32,4 juta,” ujarnya. [bas]

Tags: