GP Ansor Gresik Demo DPRD Terkait Kasus Perkawinan dengan Kambing

Gresik, Bhirawa
Kembali kantor dewan di serbu demo dari GP Ansor, mendesak pimpinan dewan tindakan tegas anggotanya terlibat kasus perkawinan dengan kambing.

Juga meminta, Sanggar Cipta Alam untuk dibubarkan karena mengajarkan aliran sesat. Sementara rapat Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan fatwa para pelaku telah melakukan penistaan agama, dan dinyatakan murtad.

Ketua GP Ansor Gresik Abdul Rokim dalam orasinya, meminta agar sanggar dibubarkan karena terindikasi mengajarkan kesesatan. Pimpinan dewan harus mengambil tindakan tegas tehadap anggotanya, yang terlibat kasus perkawinan dengan kambing tersebut.

“Kami berharap pimpinan nantinya dalam rapat memberi rekomendasi sangsi tegas, peristiwa ini telah mencederai kota Gresik juga agama. Juga status anggota dewan sebagai wakil rakyat, yang prilakukan telah menyimpang,” ujarnya.

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan, telah memulai proses pembahasan kasus pernikahan dengan kambing yang melibatkan anggotanya. Mereka juga sudah memastikan rapat Badan Kehormatan (BK), bakal diikuti langsung oleh pimpinan. Sehingha bisa memastikan semua berjalan sesuai aturan, hasil keputusanya juga akan sesuai.

“Saat ini masih dalam proses kajian pengaduan bersama tim ahli. Dilanjut penyusunan jadwal untuk penyelesaikan kasus. Juga meminta hanya laporan ke dewan, juga meminta agar masyarakat menyampaikan kepada lembaga lain yang berwenang. Yang pasti, dewan akan melakukan penindakan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.

Sementara dalam rapat klarifikasi yang berlangsung di Kantor MUI Gresik, di jadiri empat orang pelaku. Yakni, Saiful Arif (pengantin pria), Krisna (Penghulu), Arif Saifullah (konten kreator) serta anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik tempat.

Ketua MUI Kabupaten Gresik KH Mansoer Sodiq mengatakan, bahwa pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Benjeng merupakan penistaan terhadap agama Islam. Cara yang dilakukan menggunakan tata cara pernikahan Islam, jelas merupakan penistaan agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik sebagai Kota Santri.

“Kita meminta masyarakat tetap tenang, dan tidak melakukan aksi yang melanggar hukum. Dan para pelaku, dan semua yang terlibat dihukumu keluar dari Agama Islam atau murtad. MUI meminta kepada aparat penegak hukum, untuk proaktif melakukan penegakan hukum dengan tegas,” ungkapnya. [kim.dre]

Tags: