Gubernur Jatim Perintahkan Wabup Mojokerto jaga Koordinasi

Gubernur.Jatim ketika menyerahkan surat tugas ke Wabup Mojokerto.

Kab Mojokerto, Bhirawa
Gubernur Jatim Soekarwo telah memerintahkan tugas dan wewenang Bupati Mojokerto MKP secara resmi dialihkan ke Pungkasiadi, Wakil Bupati Mojokerto. Perintah ini diberikan pasca penahanan ysng dilakuksn KPK terhadap Bupsti MKP. Dalam durat perintah tersebut, Gebernur Jawa Timur memerintahksn agar Wabup menjaga koordinasi dengan Vupsti.
Dalam surat perintah Nomor 131/427/011.2/2018 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Soekarwo tertanggal 2 Mei 2018 dijelaskan, ada tiga poin yang diperintahkan kepada Pubgkasiadi.
Pertama, untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Mojokerto sesuai pasal 65 ayat 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, selama Bupati Mojokerto menjalani penahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Kedua, memerintahkan Pungkasiadi tetap berkoordinasi dengan Bupati Mojokerto MKP selama melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Mojokerto. Dan yang ketiga, Pungkasiadi juga diperintahkan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Mojokerto.
Pungkasiadi, Wakil bupati Mojokerto ketika dikonfirmasi melalui selularnya mengaku siap untuk menjalankan amanah yang diperintahkan sesuai surat perintah tugas dari Gubernur.
“Saya siap melaksanakan perintah bapak Gubernur, ” ujarnya singkat. [kar]

Tags: