Gunakan Hak Akses Data Kependudukan untuk Perlindungan PMI asal Jatim

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Dalam tiga bulan kemarin, layanan publik Disnakertrans Jatim di Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Jatim telah memiliki dan menggunakan hak akses data kependudukan untuk lebih meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya asal Jatim.
Hal tersebut disampaikan Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo disela-sela persiapan paparan SAKIP dan Reformasi Birokrasi. ” Sesuai Undang-Undang No. 18 tahun 2017, amanat bentuk perlindungan bagi PMI dilakukan oleh pemerintah daerah disaat sebelum dan sesudah bekerja,” katanya, Rabu (25/8).
Dalam UU tersebut, lanjut Himawan, juga diamanatkan salah satu bentuk perlindungan PMI melalui admintrasi dan teknis. Penggunaan akses data kependudukan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga).
Langkah ini tentunya merupakan terobosan hasil kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan Kependudukan Jatim, “Dan LTSA Disnakertrans Jatim sudah lakukan hal tersebut,. hal ini termasuk inovasi dalam konteks reformasi birokrasi,” Katanya.
Selanjutnya, penggunaan hak akses berdasar Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan Kependudukan Jatim dan Disnakertrans Jatim yang telah disetujui oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri sesuai UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2006 tentang Admintrasi Kependudukan dan peraturan perudang-undangan pelaksanaannya.
Sedang operasional dan penunjukan petugas pelaksana mengacu SK Kepala Dinakertrans Jatim No. 188/533/108.01/2020 tanggal 18 Desember 2020.
Selama masa percobaan 3 bulan ini, program akses NIK dan KK bagi calon PMI telah dimanfaatkan sebanyak 265 orang calon PMI. Selama ini, alur layanan di LTSA PMI Jatim terutama untuk pembuatan paspor PMI mensyaratkan untuk mendapat klarifikasi legalitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
Selain Desk Loket Imigrasi yang berkepentingan mendapat clearing legalitas KTP dan KK, Desk BP2MI juga berkepentingan mengecek kesesuaian dengan data program ID (Identitas Diri = Personal Identity) sebagai proses pendaftaran e-Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) di Sistem Komputerisasi PMI.
Proses ini jika dilakukan di Kab Kota apalagi bagi yang belum memiliki LTSA, sangat membutuhkan waktu dan biasanya jika untuk klarifikasi legalitas diminta untuk mendatangi Dinas Kependudukan setempat.
Jika terjadi perubahan data atau ketidak cocokan data maka dibutuhkan legalitas dari Pengadilan. Dengan adanya hak akses data NIK dan KK di layanan LTSA PMI Jatim kendala dan waktu pengurusan dokumen calon PMI seperti diatas jadi semakin cepat dan efisien namun tetap mampu melindungi.
Sebelum ada program NIK dan e-KTP, dahulu 80% lebih menjadi problem admintrasi calon Pekerja Migran Indonesia (dahulu di sebut sebagai Tenaga Kerja Indonesia). Maka tidak mengherankan dahulu sering terjadi pemalsuan KTP dan numpang pembuatan KTP di daerah tempat perusahaan penempatan PMI.
Belum lagi persoalan jika terjadi permasalahan, petugas Disnaker akan kesulitan mencari alamat dan keluarga/ahli waris karena antara data di dinas dengan KTP yang didaftarkan berbeda.
Hak akses yang dikelola Disnakertrans Jatim melalui LTSA PMI jatim menggunakan fasilitas Web Portal (VPN IP MPLS) meliputi, NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Tanggal Lahir, Nomer KK dan alamat lengkap. Dalam tahun pertama baru 50 hak akses per hari yang dikelola LTSA PMI Jatim.
Kedepan dengan sosialisasi yang massif ke P3MI dimungkinkan petugas P3MI tidak harus datang ke LTSA namun cukup mengirim secara online ke portal LTSA untuk membantu efisiensi waktu dan biaya terlebih mampu meminimalisasi kendata dokumen saat seleksi sebelum calon PMI terlanjur dilatih di BLK.
Hak akses NIK dan KK ini juga dapat dikembangkan untuk membantu Disnaker Kab Kota yang belum memiliki LTSA, Layanan Bursa Kerja, Bantuan Pelatihan/Sertifikasi Calon PMI dan kepulangan PMI dicounter HelpDesk Bandara Juanda selain dokumen paspor.
Hak askes NIK ini juga dapat dipadukan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah tersedia di website http://p3tki-jatim.go.id untuk focus membantu bantuan biaya pelatihan bagi calon PMI miskin. [rac]

Tags: