Guru Perempuan Dominasi Perceraian PNS

pegawai-di-lingkungan-Pemkab-Pasuruan. [hilmi husain/bhirawa]

pegawai-di-lingkungan-Pemkab-Pasuruan. [hilmi husain/bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
Tingkat perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Pasuruan meningkat tajam. Berdasarkan data Dinas Inspektorat Kabupaten Pasuruan, tahun 2014, angka perceraian PNS hanya tercatat 22 kasus, pada tahun berikutnya yakni 2015 naik menjadi 33 kasus. “Dalam setahun meningkat 11 kasus angka perceraian melibatkan abdi negara. Sehingga totalnya menjadi 33 kasus,” ujar Dwi Minahanto, Kepala Inspektorat Kabupaten Pasuruan kepada Bhirawa, Kamis (19/5).
Menurut Dwi, mayoritas perceraian yang diajukan oleh PNS adalah dari kaum perempuan. Alasan mereka beragam, mulai dari faktor ketidak cocokan, kesetiaan, pihak ketiga serta masalah ekonomi. Rata-rata PNS yang bercerai didominasi tenaga guru. Pasalnya guru telah memiliki tunjangan gaji sertifikasi, gaji pokok serta tunjangan lainnya.
“Dari banyaknya faktor itu, paling mendasar adalah faktor ekonomi. Dan yang mendominasi adalah kasus kawin cerai guru perempuan yang bersertifikasi, karena penghasilan sang istri diatas penghasilan suami,” jelas Dwi Minahanto.
Dwi menambahkan, sebelum memberikan rekomendasi kepada Bupati, ia berupaya mendamaikan PNS yang ingin bercerai tersebut. Namun pada umumnya upaya perdamaian menemui jalan buntu lantaran niat mereka sudah bulat untuk berpisah dengan pasangannya.
“Ada tahap-tahapnya sebelum izin cerai kami keluar. Awalnya, PNS mengajukan izin cerai dibina terlebih dahulu di SKPD tempatnya bertugas. Jika tak berhasil, akan dibina agama, seandainya menemui jalan buntu barulah diijinkan,” terangnya. [hil]

Tags: