Harga Beras Naik, Zakat Fitrah ASN Tulungagung Ikut Naik Jadi Rp 45 Ribu

Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Tulungagung, Makrus Manan

Tulungagung, Bhirawa.
Besaran zakat fitrah ASN di Tulungagung pada tahun ini jika dikonversi dengan uang (harga beras) naik dari tahun lalu menjadi seharga Rp 45 ribu. Kenaikan ini seiring harga beras yang mengalami lonjakan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tulungagung, Makrus Manan, Minggu (17/3), mengungkapkan dalam pelaksanaan zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M besarannya jika dikonversi dengan uang menjadi Rp 45 ribu. “Itu sesuai surat edaran dari Baznas Tulungagung, yakni zakat fitrah tiga kilogram beras dengan konversi harga beras Rp 15 ribu per kilogram,” ujarnya.

Menurut dia, surat edaran dari Baznas Tulungagung tersebut telah pula ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Tulungagung perihal imbauan pengumpulan zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M. “Jadi untuk besaran zakat fitrah seluruh ASN di lingkup Pemkab Tulungagung jika dikonversi dengan uang (harga beras) sekarang masing-masing Rp 45 ribu untuk tiga kilogram beras,” sambungnya.

Makrus Manan mengakui kenaikan harga beras saat ini membuat besaran zakat fitrah jika dikonversi dengan uang menjadi meningkat. Tahun lalu besaran zakat fitrah dikonversi dengan uang seharga Rp 11.800 per kilogram beras.

“Memang ada kenaikan jika dikonversi dengan harga beras. Ini karena harga beras saat ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu,” terangnya.

Pemkab Tulungagung, lanjut dia, sudah melakukan pemotongan gaji pada setiap ASN melalui bendahara masing-masing OPD untuk pembayaran zakat fitrah tersebut. Pemotongan gaji di bulan Maret 2024.

“Terserah masing-masing ASN mau membayar zakat fitrahnya untuk berapa orang. Mereka diberi semacam list untuk pembayaran zakat fitrah sebelum dilakukan pemotongan gaji. Misal ada anaknya yang sedang kuliah mau dibayarkan (zakat fitrahnya) lewat Pemkab Tulungagung itu bisa dilakukan dengan pemotongan gaji ASN yang bersangkutan,” paparnya.

Soal berapa jumlah total zakat fitrah yang dapat dikumpulkan Pemkab Tulungagung tahun ini, Makrus Manan belum mengetahuinya. Ia beralasan pengumpulan zakat fitrah baru akan diserahkan pada Baznas Tulungagung pada tanggal 24 Maret 2024 mendatang.

“Sekarang datanya belum kami ketahui secara pasti. Baru nanti pada tanggal 24 Maret 2024 setelah terkumpul semua dan akan diserahkan pada Baznas Tulungagung akan kelihatan besaran yang terkumpul,” pungkasnya. (wed)

Tags: