Hari Ini, 116 Kades Terpilih se-Kabupaten Situbondo Dilantik

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto saat melantik sejumlah kades terpilih periode 2016-2022 di pendopo kabupaten. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Jika tidak ada aral melintang, hari ini Senin (30/12), Bupati Situbondo Dadang Wigiarto akan melantik 116 Kepala Desa se-Kabupaten Situbondo yang terpilih melalui pilkades serentak 23 Oktober 2019 lalu .
Termasuk diantaranya dua kades akan mengikuti proses pelantikan meski saat ini masih bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Dijadwalkan pelantikan akan dihadiri jajaran forkopimda Situbondo dan elemen penting terkait.
Informasi Bhirawa menyebutkan, saat ini tercatat sedikitnya masih ada dua desa yang bersengketa terkait hasil pilkades di Pengadilan Negeri Situbondo. Kedua desa tersebut diantaranya Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar dan Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih.
Meski hingga kini belum ada vonis dari majelis hakim terkait sengketa dua desa tersebut, panitia pelantikan kades tetap mengikutkan keduanya dalam prosesi pelantikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Lutfi Joko Prihatin mengatakan, pelantikan 116 kades akan berlangsung hari Senin (30/12).
Mereka, kata mantan Kadis Sosial Kabupaten Situbondo itu, akan diambil sumpahnya secara serentak untuk selanjutnya ditetapkan menjadi kepala desa definitif. “Ya, dari agenda awal memang proses pelantikan digelar hari ini,” tegas Lutfi JP.
Masih kata Lutfi, terkait adanya dua desa yang masih bersengketa dari hasil pilkades di Pengadilan Negeri pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan karena tidak ada kaitannya dengan agenda pelantikan.
Sesuai ketentuan, sambung mantan Kabag Hukum Pemkab Situbondo itu, kasus hukum yang sedang berjalan tidak akan mempengaruhi proses pelantikan kades di Kabupaten Situbondo.
“Kecuali jika nanti sudah ada keputusan hukum dari majelis hakim dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lutfi.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Situbondo itu menambahkan, adanya gugatan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan tersebut belum disidangkan.
Jika nanti ada agenda pemanggilan terhadap DPMD, ungkap Lutfi JP, dirinya pasti hadir guna untuk memberi kesaksian dalam proses persidangan. Lutfi menegaskan, mengikutkan kades terpilih yang masih bersengketa di pengadilan dalam proses pelantikan bukan berarti mengabaikan proses hukum yang berjalan.
“Kami jelas menghormati pihak-pihak yang mengajukan gugatan di PN Situbondo,” pungkasnya. [awi]

Tags: