HMPG Desak Perbaiki Tata Niaga Garam

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Permendag Dinilai Memberatkan
Pemprov, Bhirawa
Petani garam di Jatim melalui Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jatim mendesak pemerintah segera memperbaiki tata niaga garam saat ini. Desakan muncul, karena terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
Peraturan itu dinilai memberatkan dan merugikan petani garam di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan ini, HMPGJatim mengungkapkan alasan kenapa petani garam menjadi pihak yang paling dirugikan oleh Permendag Nomor 125/2015 tersebut.
Ketua HMPG Jatim Mohammad Hasan menjelaskan, salah satu poin yang merugikan petani garam, adalah dihilangkannya kewajiban bagi importir untuk menyerap garam rakyat sedikitnya 50 persen dari total kapasitas produksi perusahaan.
“Kewajiban tersebut sebelumnya ada dalam Peraturan sebelumnya. Tapi, dalam Permendag yang paling baru, itu justru dihilangkan. Hal ini harus dipertanyakan,” tandasnya, Kamis (28/1).
Disisi lain juga ada poin lainnya yang dinilai merugikan petani garam yaitu tidak adanya ketentuan yang mengatur tentang masa impor garam yang berkaitan dengan masa panen produksi garam rakyat.
Kemudian, tidak adanya ketentuan yang mengatur tentang keterlibatan Pemerintah dalam ikut serta melakukan pengawasan impor garam industri. Berikutnya, peraturan baru dinilai memberikan peluang yang bebas dan terbuka bagi para perusahaan untuk melakukan impor garam.
“Tidak mengatur adanya upaya pembinaan masyarakat petani garam untuk memenuhi standar kualitas  garam industri yang dibutuhkan oleh industri dalam negeri. Justru, sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar bebas yang mengkerdilkan upaya pemerintah dan semangat petani garam,” jelas dia.
Selain Permendag No 125/2015, HMPG juga mengkritisi keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 134 Tahun 2009 tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Garam.
Menurut Hasan, harus ada penggantian Peraturan mengenai klaster garam untuk aneka pangan ke dalam kebutuhan garam industri. Sesuai dengan Peraturan tersebut, klaster aneka pangan masuk dalam klaster garam konsumsi.
“Secara definisi Aneka Pangan termasuk kategori kebutuhan yang dikonsumsi oleh masyarakat yang tidak memerlukan tingkat NaCI tinggi. Sehingga, semestinya kebutuhan bahan baku industri aneka pangan seharusnya dimasukkan dalam klaster garam industri,” papar dia.
Karena adanya kebijakan yang kurang tepat tersebut, Hasan melihat, penyerapan produksi garam rakyat menjadi kurang maksimal. Hal itu, karena standar kualitas garam industri yang ditetappkan oleh perusahaan-perusahaan belum mencapai standar.
“Kondisi itu kemudian diperparah dengan adanya penyimpangan penggunaan garam industri (merembes) ke wilayah garam konsumsi tanpa pengawsan efektif. Sehingga, itu semakin mempersempit kuota penyerapan produksi garam rakyat.
Untuk diketahui, Jatim selama ini dikenal sebagai lumbung garam nasional. Itu karena, 70 persen produksi nasional berasal dari provinsi tersebut. Sepanjang 2015, garam rakyat di Jatim produksinya mencapai 1,157 juta ton dari total lahan produksi 11.135 hektare yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Adapun, total produksi garam nasional sepanjang 2015 mencapai 2,7 juta ton. Data tersebut, diluar produksi garam yang dilakukan PT Garam.
Menilik itu semua, HMPG Jatim mendesak Pemerintah untuk segera melakukan revisi Permendag No 125 Tahun 2015. Selain itu, Pemerintah juga didesak untuk merevisi Permerin No 88 tahun 2014 yang mengatur  Peta Panduan Pengembangan Klaster Industri Garam.
“Mengajukan permohonan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk menerbitkan Undang-Undang dan atau Peraturan Pemerintah tentang Sistem Tata Niaga Garam guna melindungi kepentingan bangsa dan negara, khususnya petani garam,” papar Hasan.
Jika tidak diindahkan desakan tersebut, kata Hasan, seluruh petani garam lainnya akan melangsungkan langkah berupa class action dengan menggugat hal tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. [rac]

Rate this article!
Tags: