Integritas Patuhi Hukum

Ketiga pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden telah menyatakan komitmen pemberantasan korupsi. Walau di sekeliling Capres, telah dipenuhi kader partai politik (parpol) yang berpotensi melakukan korupsi. Bahkan terdapat pelanggaran berat etika hakim konstitusi, berkait lolosnya Paslon. Yakni, dengan cara mengubah persyaratan usia Capres dan Cawapres, yang tercantum dalam UU Pemilu. Sehingga “undangan” KPK terhadap ketiga Paslon, perlu mengukuhkan integritas kepatuhan hukum.

KPK akan memberi data (dan fakta) pemberantasan korupsi kepada ketiga Paslon. Walau harus diakui indeks korupsi Indonesia tahun 2023 semakin jeblok, menjadi 34 poin. Masih “mengecewakan,” menempati urutan ke-89 diantara negara yang disigi. Angka indeks ini di bawah negeri tetangga, Malaysia (49 poin). Serta tertinggal sangat jauh dari Singapura yang sudah mencapai angka 85. Diharapkan indeks persepsi korupsi bisa mencapai angka 56.

Bisa jadi, tahun 2024 indeks korupsi semakin jeblok. Karena korupsi semakin masif, tak terkecuali hakim, dan hakim Tipikor. Serta Ketua KPK juga menjadi tersangka kasus suap. Bahkan yang terbaru, sebanyak 93 pegawai tahanan KPK juga terlibat pungli (pungutan liar). Seluruhnya akan ditangkap. Maka komitmen integritas perlu dinyatakan secara lisan, sebagai ucapan janji, sesuai sumpah jabatan yang termuat dalam konstitusi. Fakta, bahwa jajaran pemberantasan korupsi, masih gampang dipengaruhi.

Seluruh Paslon wajib menyatakan integritas untuk menghindari abuse of power. Lebih lagi jika presiden “mabuk” kekuasaan. Tetapi kenakalan presiden telah diantisipasi konstitusi. UUD pasal 9 ayat (1) telah mengatuur sumpah Presiden dan Wakil Presiden, sebelum memangku jabatan. Secara tekstual dinyatakan, “… bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratab Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat … .”

Bahkan teks bacaan Sumpah Presiden (Wakil Presiden), telah di-baku-kan. Yakni: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya denga selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”

Terdapat frasa kata “menjalankan segala undang-undang dan peraturannya denga selurus-lurusnya.” Sehingga harus dimulai dari pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, yang tidak melanggar hukum. Serta diketahui (berdasar catatan track record) tidak pernah melanggar hukum. Terutama pelanggaran hukum berat, seperti melanggar HAM, dan korupsi. Pakta integritas tidak melanggar hukum sangat penting. Karena hanya dalam waktu setengah bulan, dua pucuk pimpinan APH (Aparat Penegak hukum) negara, dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

Suasana korps penegakan hukum sedang “tidak baik-baik saja.” Sangat rawan di-intervensi oleh kekuasaan. Padahal kedua institusi (Mahkamah Konstitusi, dan KPK) dianggap sebagai “super body” penegakan hukum. Tetapi realitanya, Ketua MK telah divonis melakukan pelanggaran berat etika hakim konstitusi. Sedangkan Ketua KPK, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian.

Kedua pucuk pimpinan APH (Aparat Penegak Hukum) sama-sama menerabas sendi-sendi utama penegakan hukum. Sehingga korps penegakan hukum di seluruh dunia menyorot pandang ke Indonesia. Karena institusi sejenis MK, dan KPK, juga terdapat di tiap negara di dunia. Tetapi seluruhnya baik-baik saja, dan sangat dihormati. Maka pelanggaran berat etika, dan dugaan korupsi, jajaran penegak hukum utama tidak bisa dianggap sepele. Bisa berujung kegaduhan sosial, dan merusak pembangunan segala bidang.

Karena sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan “fundamental dan higher law,” seharusnya presiden turut menjaga marwah MK. Serta menjaga KPK kukuh memberantas korupsi tanpa tebang pilih.

——— 000 ———

Rate this article!
Integritas Patuhi Hukum,5 / 5 ( 1votes )
Tags: