Jatim Butuh 3,1 Juta, Pusat Baru Kirim 344 Ribu Blangko e-KTP

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jatim Dra Hj Lies Idawati MM saat menerima blangko e-KTP dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Pemprov, Bhirawa
Setelah sempat mengalami keterlambatan, akhirnya pemerintah pusat melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendistribusikan 172 outer atau setara 344 ribu blangko KTP elektronik (e-KTP) ke Jatim. Itu artinya Jatim masih kekurangan 2,8 juta blangko e-KTP dari total 3,1 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jatim Dra Hj Lies Idawati MM menuturkan, ada sebanyak 30.330.291 jiwa masyarakat Jatim yang wajib e-KTP. Dari jumlah itu, warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 28.202.350 jiwa. Artinya, masih ada sebanyak 2.127.941 jiwa belum melakukan perekaman e-KTP. Mereka tersebar terbanyak di Jember, Kabupaten Malang, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Dari jumlah 28.202.350 jiwa yang telah perekaman, mereka yang sudah pencetakan e-KTP ada 27.161.282 jiwa dan yang belum cetak 1.041.068 jiwa. Mereka yang belum cetak 1.041.068 jiwa ditambah dengan yang belum rekam 2.127.941 jiwa, berarti totalnya mencapai 3.169.009 jiwa. Angka ini yang seharusnya disiapkan blangko KTP elektronik oleh pusat. Jika Jatim menerima 344 ribu blangko KTP elektronik, berarti masih ada kekurangan 2.825.009 blangko lagi.
“Blangko e-KTP yang telah kami terima Kamis lalu. Nanti akan kami distribusikan langsung kepada kantor Dispenduk dan Capil di 38 kabupaten/kota se-Jatim. Seharusnya Jumat kemarin kami distribusikan. Tetapi karena tanggal merah dan libur, baru bisa Senin besok (hari ini, red) didistribusikan,” kata Lies Idawati dikonfirmasi, Minggu (16/4).
Banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP ini, Lies mengatakan, sejak Oktober 2016 blangko untuk cetak e-KTP memang kosong. “Itu tanggung jawab pusat untuk pengadaan blangko. Infonya pusat masih menyediakan tujuh juta blangko dan dibagikan untuk seluruh Indonesia. Nanti ada tahap kedua pendistribusian,” tuturnya.
Menurut dia, bagi mereka yang sudah melakukan perekaman e-KTP tapi belum tercetak, bisa meminta surat keterangan (suket) yang berlaku enam bulan dari Dispenduk Capil kabupaten/kota setempat.
Mengapa masih banyak warga Jatim yang belum melakukan perekaman? Ini karena banyak penduduk yang pindah alamat, tidak melapor ke aparat kecamatan, bekerja maupun sekolah di luar negeri dan adanya data ganda. “Penghapusan data ganda dari pusatĀ  masih belum tertuntaskan. Ini karena servernya kan ada di pusat,” jelasnya.
Bagi mereka yang e-KTP-nya masih ada keterangan masa berlaku habis, telah diantisipasi dengan SE Mendagri yang otomatis berlaku seumur hidup. “Kami akan terus melakukan perekaman sampai semua masyarakat Jatim memiliki e-KTP. Kami harus jemput bola ke rumah bagi penduduk yang sakit, ke sekolah, mal dan desa atau kelurahan. Melakukan perekaman sistem berkelompok di RT/RW dan desa. Semua pelayanan adminduk gratis tidak dipungut biaya sepeser pun,” pungkasnya. [iib]

Tags: