Juli, Perusahaan Tak Ikut BPJS Didenda Rp1 Miliar

Kakacab BPJS Ketenaga Kejaan Karimun Jawa Heru Prayitno (Kanan) memberikan tanda anggota BPJS Ketenaga Kerjaan secara simbolis.[ma/bhirawa]

Kakacab BPJS Ketenaga Kejaan Karimun Jawa Heru Prayitno (Kanan) memberikan tanda anggota BPJS Ketenaga Kerjaan secara simbolis.[ma/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Pengusaha di seluruh Indonesia, khususnya di Jatim kini harus mulai mengurus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk karyawannya. Karena mulai 1 Juli jika ada perusahaan yang tidak mengikuti program tersebut akan terkena denda Rp1 miliar atau 8 tahun penjara.
Penegasan tersebut di sampaikam oleh Kepala Kantor Cabang ( Kakacab,) BPJS ketenaga Keejaan Karimun Jawa, Heru Prayitno saat djumpai disela-sela blusukan untuk sosialisasi BPJS Ketenaga Kerjaaan di Gubeng Kertajaya lV B RT 6 RW 11 Surabaya Minggu ,(22/4) kemarin jam 6 pagi .
Menurut Heru, PP 86/ 2013 yang mengatur soal BPJS Ketenagakerjaan secara intensif pada 1 Juli, kemudian pihak BPJS akan melakukan sweeping kepada perusahaaan dan apakah sudah memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika ketahuan dan tertangkap ada perusahaan atau mereka yang mempekerjakan orang lain tanpa didaftarkan di BPJS ketenaga kerjaan akan diserahkan pada pihak yang berwajib,” tegas Heru.
Pada 1 Juli 2015 ini pula TNI,/ Polri juga diwajibkan ikut BPJS Ketenaga kerjaan dengan harapan mereka juga nantinya bisa dengan mudah tanpa harus bersusah payah jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap diri dan keluarganya. [ma]

Tags: