Jumlah TKW Meninggal Asal Kab.Malang Bertambah

Kepala Disnakertrans Kab Malang Razali [cahyono/bhirawa]

Kepala Disnakertrans Kab Malang Razali [cahyono/bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Malang kembali menambah jumlah orang meninggal dunia saat bekerja di luar negeri. Sebelumnya, TKW asal  Desa Mulyosari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, bernama Eka Suryani (23), yang bekerja di Hong Kong meninggal dunia di Kota Fujian, Cina, pada 23 Januari 2016, akibat tersengat aliran listrik saat di kamar mandi.
Dan kali ini, Suwedar Ningtyas TKW yang bekerja di Hong Kong asal Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang juga meninggal dunia di tempat kerjanya, pada 3 Mei 2016. Dan jenazah saat ini masih berada di Hong Kong masih menunggu proses pemulangan ke Indonesia.
Informasi terkait TKW asal Kabupaten Malang meninggal di Hong Kong, hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Razali, Selasa (10/5), saat di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan, jika pihaknya mendapatkan informasi TKW asal Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, yang bernama Suwedar Ningtyas dari keluarganya.
“Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi dari pihak Departemen Luar Negeri (Deplu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di negara Hong Kong tersebut, yang menyatakan jika TKW Indonesia asal Kabupaten Malang meninggal dunia,” terangya.
Bahkan, lanjut dia, sponsor yang memberangkatkan Suwedar yakni Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT SAM yang beralamatkan di Jalan Adisucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang juga belum melaporkan pada Disnakertrans. Sehingga dengan belum adanya laporan atas meninggalnya Suwedar, maka pihaknya menunggu laporan resmi. Tapi meski belum ada laporan dari Deplu maupun KJRI, pihaknya juga berupaya untuk mencari informasi atas kebenaran TKW warga Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Hong Kong.
Menurut Razali, berdasarkan data di Disnakertrans, bahwa Suwedar sebagai TKW dan bekerja di Hong Kong dimulai sejak 2002. Dan seharusnya, selesai kontrak selama  2 tahun, dia harus melapor. Begitu juga ketika dia kembali bekerja sebagai TKW di Hong Kong, harusnya juga melapor ke Disnakertrans.
“Namun, hingga mendapatkan informasi jika Suwedar meninggal dunia di tempat kerjanya, pihaknya belum pernah menerima laporan jika dia bekerja di Hong Kong. Padahal, sponsor yang memberakatkan dia itu PJTKI yang sama yaitu PT SAM,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dirinya telah menyalahkan PT SAM terkait meninggalnya TKW asal Kabupaten Malang ini, karena selama Suwedar bekerja di Hong Kong lebih kurang 13 tahun, tidak pernah melaporkan ke Disnakertrans. Sehingga pihaknya akan memanggil pemilik pengerah tenaga kerja tersebut, guna untuk kita mintai pertanggungjawaban tentang hak dan kewajiban saat memberakatkan Suwedar ke Hong Kong.
Disebutkan, TKW asal Kabupaten Malang yang meninggal di luar negeri, pada 2015 berjumlah empat orang. Sedangkan tahun 2016 ini terdapat empat orang meninggal dunia, diantaranya dua meninggal di tempat kerjanya di Malaysia dan dua orang di Hong Kong. Sedangkan satu lagi warga Kabupaten Malang meninggal dunia di Hongkong yakni Suwedar Ningtyas asal Desa Pujiharjo, namun belum terdaftar  disnakertrans.
“Mayoritas mereka meninggal dunia di tempat kerjanya akibat sakit yang dideritanya,” tandas Razali. [cyn]

Tags: