Kajian Normatif Eksistensi KPP Jatim

Foto OrangOleh :
Jamil, SH, MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara), Surabaya

Komisi Pelayanan Publik (KPP) merupakan lembaga daerah yang hanya ada di daerah Provinsi Jatim yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 sebagaimana dirubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Publik. Pembentukan komisi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip  tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan demokratis. Itikat baik (goodwill) pemerintah jawa timur ini tentu harus kita apresiasi bersama karena pada hakikatnya fungsi pelayanan publik merupakan fungsi paling utama bagi sebuah pemerintahan. Namun sebagai pemerintahan daerah dalam bentuk negara kesatuan, pemerintah daerah mempunyai batasan kewenangan dalam mengeluarkan kebijakan (policy). Pemerintah daerah hanya dapat melakukan urusan-urusan yang diperbolehkan (diberi kewenangan) oleh undang-undang.
Pada hakikatnya pemerintah daerah merupakan pemerintahan yang bertugas membantu pemerintah pusat dalam mensukseskan program-programnya. Oleh karenanya pemerintah daerah tidak dibenarkan melakukan urusan-urusan diluar yang diamanahkan atau setidaknya diijinkan oleh undang-undang. Lalu, bagaimanakah dengan eksistensi KPP Jawa Timur ? apakah keberadaannya bertentangan dengan undang-undang ?
KPP Berdasarkan Format Kelembagaan Daerah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3&4) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU.Pemda) Kedua lembaga ini merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan demikian segala urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus bermuara dari dua lembaga ini yaitu lembaga kepala daerah dan lembaga kedewanan di daerah. Selanjutnya kedua lembaga ini dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, dan badan untuk daerah provinsi. Lembaga Kedewanan Daerah selain di bantu oleh sekretariat DPRD juga dibantu oleh alat kelengkapan dewan yang terdiri dari pimpinan,badan musyawarah,komisi,badan pembentukan Perda Provinsi,badan anggaran,badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dari penjelasan diatas format kelembagaan daerah hanya bermuara dari dua kamar (bikameral) yaitu kamar kelembagaan kepala daerah di satu sisi dan kamar kedewanan daerah di sisi lain. Kamar kelembagaan kepala daerah dibantu oleh sekretariat daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kedudukannya berada dibawah kepala daerah sedangkan kamar kelembagaan kedewanan daerah dibantu oleh sekretarian dewan dan alat kelengkapan dewan yang juga berkedudukan dibawah DPRD
Berdasarkan Pasal 44 Perda No 8 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Piblik (Perda PP), KPP merupakan lembaga pengawas eksternal yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat independen bebas dari pengaruh siapapun. Dari ketentuan Pasal 44 ini, maka lembaga KPP merupakan lembaga independen yang tidak termasuk kedalam format kelembagaan daerah sebagaimana diatur dan ditata di dalam UU. Pemda. KPP tidak ada dibawah kepala daerah serta juga tidak ada dibawah DPRD. Sehingga keberadaannya dapat dikatakan bertentangan dengan format kelembagaan daerah.
KPP Sebagai Lembaga Upaya Banding Administratif
KPP merupakan lembaga yang disediakan bagi masyarakat untuk mengadukan tindakan pemerintah yang berupa tidak terlaksananya pelayanan publik secara baik. Pelayanan tersebut dapat berupa pengeluaran keputusan yang bersifat Beschikking seperti mengeluarkan ijin, sertifikat, Kartu identitas dll. Oleh lembaga pemerintah yang diberi wewenang sebagai organ pelayan publik. Dengan demikian, KPP juga berfungsi dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara yaitu sebagai lembaga banding administratif. Dalam Pasal 48 undang-undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara baru berwenang memeriksa,memetus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara jika seluruh upaya administratif telah ditempuh. Oleh karenanya sangat beralasan bila KPP juga dikatakan bergerak dibidang keyustisian karena keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari upaya penyelesaian sengketa tata usaha negara.
Pasal 10 UU.Pemda meletakkan urusan keyustisian sebagai urusan absolut. Sedangkan urusan absolut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintahan daerah. Dengan demikian pembentukan lembaga KPP adalah cacat wewenang karena dibentuk dengan cara melampau wewenang yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
KPP dan Ombudsman Republik Indonesia
Dalam hal melihat tugas dari KPP sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 45 Perda. PP. Maka tugas-tugas tersebut juga dilaksanakan oleh Obudsman Republik Indonesia (ORI) yang juga mempuyai kantor perwakilan di daerah (Pasal 7 UU. ORI). Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa wewenang KPP sebenarnya sudah dilaksanakan oleh lembaga ORI yang merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang.
Dari berbagai uraian diatas sudah sangat tepat manakala komisi A merekomendasikan pembubaran lembaga Komisi Pelayanan Publik.

                                                                                                                 ———– *** ————

Rate this article!
Tags: