Kalapas Tegaskan WW Masih Ada di Lapas Porong

Wisnu Wardhana (kanan bertopi) saat digiring ke Lapas Porong beberapa waktu lalu.

Surabaya, Bhirawa
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong Suharman menegaskan bahwa mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana (WW), terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha, hingga Rabu (16/1) kemarin, masih berada di Lapas Porong.
Hal itu menepis beredarnya informasi yang mengabarkan bahwa sejak Selasa (15/1) lalu, penahanan WW sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat. “Saya tegaskan, hingga sore ini (Rabu kemarin, red) Wisnu Wardhana masih di Lapas Porong,” kata Suharman saat dikonfirmasi, Rabu (16/1).
Lebih lanjut, Suharman pun enggan berkomentar panjang soal adanya wacana pemindahan WW ke Rutan Salemba ke depan. “Saya tidak ada komentar soal wacana tersebut, namun kembali saya pastikan, Wisnu Wardhana masih ada di sini (Lapas Porong, red),” tegasnya.
Terpisah, Makruf Syah selaku Kuasa Hukum WW menyatakan pihaknya bakal mendatangi Lapas Porong, Kamis (17/1) hari ini. “Untuk memastikan kabar itu, saya akan ke Lapas Porong besok (Kamis hari ini, red) pagi. Namun yang pasti saya sebagai kuasa hukum belum mendapatkan informasi secara resmi dari pihak Lapas,” ujar Makruf saat dikonfirmasi, Rabu (16/1).
Sebelumnya, sempat beredar informasi di media online, penahanan WW dipindahkan dari Lapas Porong ke Rutan Salemba sejak Selasa (15/1) lalu. Namun belakangan, saat dikonfirmasi, Kalapas Porong Suharman membantah kabar tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana. Ia dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan. Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Menindaklanjuti putusan MA, mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 Wisnu Wardhana akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (9/1). Penangkapan Wisnu Wardhana ini didasari oleh putusan MA terkait dugaan kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang mengharuskan Wisnu menjalani enam tahun penjara.
Menanggapi eksekusi yang dilakukan Kejaksaan, Ma’ruf Syah melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis enam tahun yang dijatuhkan kliennya tersebut. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan tiga novum (bukti baru) untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum. [bed]

Tags: