Kanwil DJP Jatim I Sandera Penunggak Pajak

5-Foto A-Ken-Ach-1Sidoarjo, Bhirawa
Akibat tak ada itikad baik para wajib pajak untuk melunasi sejumlah pajaknya. Tiga WNI penanggung pajak di Wilayah Kanwil DJP Jatim I telah telah dilakukan penahanan atau penyanderaan di Lapas Kelas I Porong Sidoarjo.
Menurut Kanwil DJP Jatim I, Ken Dwijugiasteadi, Selasa (3/2) kemarin, mereka yang telah dilakukan penyanderaan oleh pihak Kanwil DJP Jatim I diantaranya adalah IS, OHL penanggung pajak PT PWD terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan, menunggak sebesar Rp2,99 miliar.
Sedangkan Ny KMS penanggung pajak PT SPT di KPP Pratama Pabean Cantikan menunggak pajak sebesar Rp900 juta. ”Kini posisi yang perempuan ditempatkan di Lapas Wanita Sukun, Malang dan yang laki-laki ditempatkan di Lapas Kelas 1 Porong,” tegasnya.
Dalam melakukan penyanderaan ini, kami bekerjasama dengan Kepolisian, Ditjen Kementerian Hukum dan HAM. Penyanderaan penanggung pajak PT PWD berdasarkan surat izin Penyanderaan Menkeu Nomor SR-369/MK.03/2015 tertanggal 28 Januari 2015. Sedangkan untuk penyandaraan PT SPT berdasarkan surat penyanderaan dari Menkeu SR-369/MK.-03/2015 tertanggal 28 Januari 2015.
Jadi proses penyanderaan ini hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta, dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan dilakukan paling lama selama enam bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan lagi. ”Pelaksanaannya berdasarkan surat perintah penyanderaan yang diterbitkan Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menkeu dan Gubernur,” jelas Ken Dwijugiasteadi.
Para penanggung pajak yang disandera, dapat dilepas kembali apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tatap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menkeu/Gubernur. Dan jangka waktunya proses pengadilan tiga tahun, tiga bulan, 21 hari.
Hingga akhir tahun 2014 lalu, pihak Kanwil DJP Jatim I telah melakukan penyanderaan terhadap tujuh penanggung pajak dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun. Sementara itu, ditambahkan Dir Periksaan dan Penagihan Dadang Suwarna kalau secara nasional sebanyak 57 penanggung pajak. Sedang untuk kasus pencekalan sebanyak 490 kasus, dan 90% nya adalah lembaga, sedangkan 10%-nya adalah perorangan. ”Nilai seluruhnya kalau di total kisaran Rp3 triliun hingga Rp4 triliun,” katanya.
Pada prinsipnya, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik WP melunasi utang pajaknya. Maka tindakan penagihan pajak secara aktif, proses pencegahan atau penyanderaan dapat dihindari. “Kami berharap komunikasi dengan KPP, dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal WP untuk bersikap kooperatif,” tegas Pak Ken, sapaan akrabnya. [ach]

Keterangan Foto : Kanwil DJP Jatim I, Ken Dwijugiasteadi saat memberi keterangan pers, kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Tags: