Kapolres Lamongan Pastikan Perkara Narkoba Mendominasi Selama Pandemi

Selama pandemi pengungkapan kasus narkoba terus meningkat.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa 
Kasus Narkoba masih mendominasi selama berlangsungnya pandemi global Covid-19. Kali ini , petugas Satuan Narkotika (Satreskoba) Polres Lamongan meringkus tujuh tersangka peredaran sabu-sabu dan pil koplo jenis Carnopen di tengah-tengah masyarakat Lamongan.

“Setelah kita ringkus, seluruh tersangka kita giring ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Kamis (18/6) siang.

Terhitung , Selama bulan Juni polisi menangkap tujuh tersangka.Selain Ambar, pada bulan Juni 2020 ini, polisi juga meringkus enam tersangka narkoba di Lamongan. Keenam pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda

Ambar Setyawan (27), tersangka kasus peredaran narkoba yang sempat buron selama empat tahun juga akhirnya ditangkap. 

Pria asal Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan itu diringkus di rumah kontrakannya, Kecamatan Karangbinangun, Kamis lalu, (11/6). 

Hal itu di benarkam Kapolres Lamongan AKBP Harun, pelaku ini merupakan seorang pengedar narkoba yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu. 

Saat itu polisi menangkap salah seorang pelaku bernama Pungkas Yoga Prawara. “Kami amankan pelaku Yoga ini, setelah kita kembangkan ternyata barang narkoba miliknya dia peroleh dari tersangka Ambar,” kata Harun.

Tak hanya Yoga saja, satu tersangka lainnya atas nama Ali Mukhsoni, yang ditangkap polisi pada tahun 2017 lalu juga mengaku memperoleh barang haram dari pelaku tersangka Ambar.

“Karena tersangka utama Ambar berhasil kita tangkap, kasus ini terus kita kembangkan dengan harapan dapat mengungkapkan tersangka lain jaringan dari tersangka Ambar,” jelas Kapolres. 

Satu diantara dari 6 pelaku yang ditangkap  juga diketahui merupakan mantan karyawan perusahaan. Ia di PHK karena melawan dengan atasnya. “Ada satu tersangka berinisial AS dia di PHK, bukan karena COVID-19 tapi karena sempat melawan atasnya,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,4 gram, 4.750 butir pil daftar G dan uang senilai jutaan rupiah. 

“Mereka para tersangka kita ancaman Pasal 114 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 dan lama 20 tahun penjara. Dan Pasal 197 tersebut tentang kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya. [aha]

Tags: