Kasus Narkoba di Lamongan Bertambah, Tiga Bulan Ungkap 23 Kasus

Terus berrambah, Sebanyak 28 tersangka yang terjerat dalam 23 kasus peredaran Narkoba di Kab. Lamongan dengan peran masing – masing yang berbeda. (alimun hakim/ bhirawa).

Lamongan, bhirawa
Jelang tutup tahun, Satuan Reserse yang menangani husus perkara Narkotika dan Obat – obatan Terlarang (Narkoba) mengungkap puluhan kasus narkoba yang terjadi selama kurun waktu tiga bulan.

Secara keseluruhan, total tersangka yang diamankan pihak Kepolisian atas perkara itu sebanyak 28 tersangka yang terjerat dalam 23 kasus peredaran Narkoba di Kab. Lamongan dengan peran masing – masing yang berbeda.

Praktis, jika di runtut kasus narkoba di Lamongan terus bertambah. Data yang terhimpun pada Januari hingga April lalu saja sebanyak 42 tersangka dengan 32 laporan.

Hal itu menjadi perhatian bersama dan atensi penting bagi Polres Lamongan dan BNK Kab. Lamongan. Pasalnya, setiap tahumya selalu terjadi peningkatan pada kasus narkoba.

Artinya, seluruh stakeholder Lamongan harus lebih serius lagi dan bekerja lebih keras lagi dalam hal pencegahan atau penumpasan kasus narkoba yang menjadi momok bangsa ini.

Kapolres Lamomgan AKBP Yakhob Delareskha dalam keteranganya membenarkan jika Peredaran Narkoba di Lamongan begitu tinggi.

“Sebanyak 28 tersangka yang diamankan ini berasal dari 23 hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Lamongan dalam rentang waktu 3 bulan terakhir. Kasus yang diungkap adalah sabu, obat-obatan terlarang dan ganja,” katanya kepada wartawan, Rabu (14/12).

“Ini adalah pengungkapan kasus tambahan selama tiga bulan, sejak September hingga November, dari 23 kasus, jumlah tersangka 28 orang dengan rata-rata kasus yang diungkap jenis sabu, obat-obatan terlarang, dan ganja,” terang Yakhob

Hal yang terkuak dari modus para tersangka untuk jual beli barang haram tersebut juga secara terang terangan yang memanfaatkan penjualan secara online dengan memanfaatkan market place online.

“Ada yang beli langsung, ada yang pesan melalui applikasi market place. Untuk ganja ada yang memanfaatkan media sosial facebook,” tutur Yakhob.

Ironismha, dari 28 tersangka ini, 11 diantaranya berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. Ke 11 pelajar dan mahasiswa yang ditangkap itu semuanya adalah pengedar narkoba baik sabu maupun pil dobel L atau daftar G (pil koplo) yang telah dilarang oleh undang-undang.

“Penangkapan terhadap mereka ini hampir terjadi di setiap kecamatan di Lamongan dan kita harapkan peran serta masyarakat untuk juga membantu kami dalam menginformasikan peredaran narkoba di wilayah masing-masing,” terangnya.

Dari 28 tersangka, disita barang bukti berupa sabu dengan berat 6,24 gram. Kemudian ganja seberat 17,8 gram, obat terlarang double L sebanyak 3.333 butir dan juga obat keras jenis G sebanyak 2.093 butir. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

“Pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain hukuman maksimal 4 dan maksimal mati,” tegasnya.

Kapolres menambahkan jika dalam mengantisipasi dan mencegah peredaran narkoba di Lamongan, pihaknya terus menjalin sinergitas dan bekerja sama dengan beberapa instansi. Sinergitas tersebut dilakukan mulai dari BNNK, hingga pihak terkait lain. [aha.yit.gat]

Tags: