Kasus Pelecehan Seksual Guru SMP Masuk Meja Wabup Lumajang

Lumajang Bhirawa
Kasus pelecehan oknum guru terhadap empat siswinya ,di SMP Negeri Favorit Lumajang terus bergulir. Dinas Pendidikan Lumajang menegaskan telah menangani sampai ke Inspektorat langsung di bawah pengawasan Wagub Indah Amperawati.
Penjelasan Dindik menyebut hingga saat ini oknum guru olah raga atau PJOK ( Pendidikan jasmani Olahraga dan Kesehatan) yang berinisial TMS tersebut telah diberi sanksi adininistrasi berupa Non aktif setelah pemanggilan oleh Plt. Kadindik Lumajang Agus Salim.
Dan selanjutnya oknum guru tersebut masih berhadapan dengan inspektorat untuk diperiksa hingga ke meja Wakil Bupati, Indah Amperawati.
“Kasus oknum guru tersebut tengah sedang berjalan, kita sendiri sudah memerintahkan Kepala sekolah untuk menonaktifkan kepada guru yang bersangkutan, kita juga sudah limpahkan kasus ini ke inspektorat dan kita laporkan juga kepada Wabup,” Plt Kadindik Kabupaten Lumajang, Agus Salim, dalam keterangannya via seluler (1/12).
Ia menjelaskan bahwa kasus oknum guru tersebut terus berjalan dan hingga saat ini berbagai tahapan juga telah dijalani mulai dari pemanggilan oleh Plt Kadiknas , pemeriksaan oleh Inspektorat hingga laporan ke Wabup.
Terkait hal itu Suryadi menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan kegiatan kegiatan yang kaitannya dengan pembinaan terhadap guru di sejumlah lembaga sekolah.
Dia sempat mengaku kaget setelah mendapatkan kabar miring adanya oknum guru yang telah bertindak asusila terhadap muridnya, dia juga sangat meyayangkan hal itu bisa terjadi.
“Secara kelembagaan kita sudah melakukan pembinaan pembinaan ke sejumlah lembaga secara rutin, jika itu ada kasus seperti yang terjadi, dan itu oknum,” ujarnya.
Lebih lanjut Suryadi menyampaikan bahwa dari kasus tersebut pihaknya akan menggiatkan kegiatan pembinaan secara intensif agar kasus yang mencoreng dunia pendidikan tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Kasus oknum guru itu saat ini sudah di tangani inspektorat dan sudah diketahui Wabup, dan itu sudah menjadi ranahnya inspektorat terkait sanksi apa yang harus di berikan pasca di non aktifkan sebagai guru,” pungkasnya.
Sementara itu menurut Sekretaris Ketua LSM Dwindo Wira Waskita(DATA) Lumajang Puji Lestari dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus pelecehan seksual tersebut.
Dia juga meyayangkan kasus itu terjadi ditengah pemerintah telah berkonsentrasi dalam mewujudkan gerakan revolusi mental di semua lini termasuk di dunia pendidikan.
Dia menambahkan bahwa dari kasus itu pelaku telah melakukan tindak pidana dan melanggar Undang undang No 35 tahun 2014 tantang Perlindungan Anak, sehingga oknum guru tersebut berhak mendapatkan dua sanksi yaitu sanksi Administratif karena dia ( oknum) itu berprofesi sebagai ASN dan sanksi pidana karena telah melakukan kejahatan pidana berupa pelecehan seksual sesuai yang termaktub dalam Undang undang No 35 tahun 2014 tantang Perlindungan Anak.(Dwi)

Tags: