Kedatangan TKA di Tengah Pandemi untuk Proyek Strategis Nasional dan Alih Tehnologi

Chairul Fadly Harahap.

Jakarta, Bhirawa.
Mendaratnya 20 TKA asal China di bandara Sultan Hasanudin- Sulawesi Selatan pada hari Saptu 3 Juli 2021, memancing pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dimana masyarakat dilarang berkeliaran diluar rumah, kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA), tentu saja dianggap melanggar peraturan. 

Mengenai hal tersebut, Kepala Biro (Kabiro) Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap menjelaskan; Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi Sulawesi Selatan. Diperoleh penjelasan bahwa, ke 20 TKA tersebut datang sebagaI calon tenaga kerja asing, dalam rangka uji coba kemampuan bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Huady Nikel-Alloy di kabupaten Bantaeng- Sulawesi Selatan.

“Hal ini memang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 ahun 2020, tentang Perubahan ketiga atas Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang Percepaan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional(PSN). Pada lampiran nomor urut 96, memang, kawasan indstri Bantaeng di Sulawesi Selatan, merupakan salah satu PSN yang ada dalam Perpres, dimaksud,” jelas Chairul Harahap, Senin (5/7).

Menurut Chairul, saat ini pihaknya tetap terus berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi Sulawesi Selatan. Dengan terus melakukan pendataan dan memantau keberadaan calon pekerja TKA tersebut. Untuk memastikan bahwa keberadaan nya sudah sesuai dengan regulasi. 

Disebutkan, ke 20 TKA asal China tersebut, keberadaan nya di Indonesia, sudah sejak sebelum berlakunya PPKM Darurat 3 Juli 2021. Mereka juga sudah menjalani karantina sesuai Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku. DariBandara Sukarno Hatta, mereka masuk ke Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2021 dengan mengikuti Prokes pada masa pandemi Covid-19.

Dikatakan, terkait kebijakan penerapan PPKM Darurat, Kemnaker tetap mengacu pada kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker maupun intruksi-intruksi lainnya yang mengatur, hal tersebut.

“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi Covid-19. Namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa memanfaatkan yang luas. Proyek yang melibatkan TKA untuk proses alih tehnologi, juga menerap banyaktenaga kerja domestik/lokal. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur Prokes,” tambah Chaerul Harahap.

Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru, masih tetap dihentikan sementara. Namun hal ini dikjecu aliran bagi TKA yang bekeja pada PSN dan obyek vital strategis nasional tersebut. 

Berdasarkan SE edaran nomor M/3/HK.04/11/2021 tentang pelayanan penggunaan TKA dalam upaya pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19, maka untuksemenara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru, masih dihentikan.

Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan obyek vital strategius/nasional. Berdasarkan pertimbangn atau izin khusus, tertulis, dari Kementerian/ Lembaga terkait.

“Sesuai SE nomor M/3/HK.04/11/2021, pemberi kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA, bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE ini mulai berlaku pada 9 Februari 2021hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” pungkas Chairul Harahap. [ira]

Tags: