Kejaksaan Kawal Proyek Pemkot, Minimalisir Kriminalisasi

Kajari Mojokerto, Ery Ariansyah (kiri) bersama Wali Kota Mas'ud Yunus memberikan penjelasan kepada wartawan, Kamis (21/4) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kajari Mojokerto, Ery Ariansyah (kiri) bersama Wali Kota Mas’ud Yunus memberikan penjelasan kepada wartawan, Kamis (21/4) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemkot  Mojokerto meneken nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Mojokero terkait antisipasi potensi permasalahan hokum, saat menjalankan tugas sekaligus implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dengan pengawalan dari kejaksaan ini, diharapkan ketakutan adanya kriminalisasi proyek dapat diminimalisir. Sehingga percepatan penyerapan anggaran dapat tercapai karena SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) pengguna anggaran tak dibayangi adanya kriminalisasi. MoU ini diteken Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus mewakili Pemkot  Mojokerto dengan Kepala Kejari (Kajari) Mojokerto di Pendopo Graha Praja Wijaya Pemkot Mojokerto, Kamis (21/4) kemarin.
Dengan MoU, Pemkot  Mojokerto bakal mendapatkan pendampingan dari Kejari Mojokerto. Terutama ketika menghadapi masalah hukum bidang perdata. Kejari Mojokerto bisa menyediakan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
”MoU berkaitan dengan masalah perdata. Kalau (Pemkot) ada masalah perdata kejaksaan sebagai JPN Negara dan membantu mendampingi kasus-kasus yang berkenaan dengan perdata,” kata Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus usai penekenan MoU yang disaksikan Wakil Wali Kota Mojokerto, Suyitno dan Sekkota, Mas Agoes Nirbito dan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Maryoko.
Dengan MoU itu, ujar Mas’ud Yunus, bila SKPD di lingkungan Pemkot  Mojokerto memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa tak segan untuk berkonsultasi ke Kejari.
”Para SKPD apabila memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa langsung minta pendampingan, dari perencanaan, pelelangan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi. Endingnya, penyerapan anggaran bisa maksimal sesuai dengan permintaan pemerintah pusat,” terangnya.
Dengan MoU itu, lanjut Mas’ud Yunus, terbangun sinergi antara kejaksaan, kepolisian dan Pemkot Mojokerto. Sehingga pelaksanaan kegiatan di Pemkot aman dan lancer sehingga bisa dinikmati masyarakat.
Sementara itu, Kajari Mojokerto, Ery Ariansyah mengatakan, kejaksaan disamping sebagai penuntut pidana, kejaksaan juga sebagai pengacara Negara. Dalam hal MoU tersebut, Kejari Mojokerto sebagai pengacara Negara mewakili Pemkot.
”Yang lebih didorong pemerintah pusat tim pengawal, pengaman pembangunan pemerintahan, endingnya penyerapan anggaran sehingga maksimal, kira-kira begitu,” kata Ery.
Ikhwal dibuatnya MoU, ujar Ery, karena perintah Presiden kepada Jaksa Agung agar membentuk tim pendampingan pemerintah daerah. ”Makanya hari ini dilaunching, bagian Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) teken MoU dengan Pemkot untuk pendampingan pengadaan barang dan jasa, sampai evaluasi dan monitoring,” imbuhnya.
Menurutnya, terkait pengadaan barang dan jasa, jika terjadi kerugian negara, yang mengemuka tiga hal, yakni kesalahan administrasi, kerugian negara atau tindak pidana.
”Kalau ada laporan masyarakat terkait kegiatan barang dan jasa dan ada indikasi kerugian negara, maka kejaksaan harus koordinasi dengan kepala daerah. Nanti Pemkot akan tunjuk auditor internal atau internal. Kalau hasilnya disebutkan ada kesalahan administrasif, ya dilakukan perbaikan administrasinya. Kalau ada kerugian negara, harus diganti sebesar nilai audit. Tapi kalau sudah mengarah tindak pidana (korupsi), kejaksaan yang akan menindaklanjuti,” paparnya. [kar]

Tags: