Kejari Jombang Musnahkan Ribuan Pack Rokok Tanpa Cukai

Pemusnahan ribuan pack rokok tanpa cukai dan sejumlah Barang Bukti dari berbagai kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Jombang bersama Forkopimda Jombang, Kamis (08/04). (arif yulianto/bhirawa).

Jombang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, memusnahkan 5.740 pack batang rokok tanpa cukai dan sejumlah Barang Bukti narkotika dan obat berbahaya, seperti sabu, pil, dan uang palsu serta barang bukti sitaan lainnya di Halaman Belakang Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang di Jalan Nurcholis Majid, Jombang, Kamis (08/04).

“Hari ini kita laksanakan pemusnahan Barang Bukti dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Jombang, Imran di lokasi pemusnahan.

Berdasarkan data dari Kejari Jombang, rokok ilegal dan sejumlah barang narkotika yang dimusnahkan hasil rampas itu sudah inkrah sejak bulan November 2020 hingga April 2021. Rinciannya yakni, rokok tanpa cukai 75 karton 5,740 pack dengan 2 perkara, Narkoba jenis Pil Dobel L 8.864 butir dengan 20 perkara, sabu-sabu 492,57 gram dengan 90 perkara, dan uang palsu 41 lembar 1 perkara, alat isap satu dus, serta handphone berbagai merek sebanyak 1 dus. Total ada 113 perkara.

“Rokok tanpa pita cukai yang terdiri dari 75 karton 5.744 pack dari 2 perkara dengan nama terpidana 1 Abidin Barang Bukti sebanyak 3180 pack rokok merk Guess Bolt, 1494 rokok merk Naxan, 804 rokok merk GSP dua gol. Sedangkan terpidana Indra luhur Prasetyo terdiri dari 75 karton berisi 4 bal setiap baris berisi 200 pak 1 pak berisi 20 batang rokok merk S3,” rinci Imran.

Barang Bukti hasil sitaan tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air. Barang Bukti sabu-sabu dan pil koplo dilarutkan ke dalam air. Kemudian, ribuan rokok ilegal dan uang palsu dibakar. Sementara HP berbagai merk dihancurkan dengan cara di palu.

“Kegiatan (pemusnahan) ini sudah lama direncanakan, namun karena situasi Pandemi Covid-19 membuat jadi tertunda. Tapi alhamdulillah teman-teman yang kerja keras, hari ini bisa terlaksana. Bahwa penegakan hukum di Kabupaten Jombang tidak boleh berhenti karena menjadi musuh masyarakat,” tandas dia.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, polisi tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku Narkoba untuk melakukan tindak kejahatannya. Sebab, Narkoba menghancurkan generasi bangsa. Ia menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada para pengedar dan bandar barang haram tersebut.

“Kami akan sikat habis dan tidak ada ruang gerak bagi pelaku Narkoba karena tindakan kejahatan yang dilakukan mereka dapat merusak jiwa generasi bangsa,” ujar AKP Moch Mukid.

Sementara itu, Asisten III Setdakab Jombang, Hari Oetomo berharap, pemusnahan rokok tanpa cukai dan Narkoba menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang hal yang bertentangan dengan hukum, pasti terdapat resikonya.

Dikatakan Hari Oetomo, Pemkab Jombang sangat mendukung aparat dalam memberantas tindak pidana pelanggaran hukum.

“Kami menyampaikan terima kasih pada Kejari yang melakukan pemusnahan ini, karena sebagai pembelajaran bagi semua pihak, khususnya masyarakat di Kabupaten Jombang,” pungkasnya.(rif)

Tags: