Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan BB Hasil Kejahatan

Kejari kabupaten Probolinggo musnakan barang bukti.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo di Kraksaan memusnahkan puluhan ribu barang bukti (BB) hasil kejahatan. Pemusnahan itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti oleh petugas.
Setidaknya ada 8 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Dengan rincian 23 unit sajam, 39 unit telepon genggam, 801 butir peluru aktif, sebuah senapan jenis airsoft gun, sebuah BPKB motor, dan seperangkat komputer. Selain itu pula dimusnakan obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 38.312 butir, narkotika jenis sabu sebanyak 907 gram, serta uang palsu.
Uang palsu tersebut yakni keseluruhannya sebanyak 123 lembar pecahan Rp 50 000, sebanyak 10 lembar dan pecahan Rp 20 000 sebanyak 113 lembar.
Semua barang bukti tersebut berasal dari 179 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht. “Itu barang bukti dalam enam bulan terakhir yang perkaranya sudah selesai. Agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh petugas,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Nadda Lubis, Jum’at 13/7.
Kasi Pidum Kejari kabupaten Probolinggo Ardian Junaedi mengatakan, untuk barang bukti berupa senjata api dan peluru tersebut, digunakan tersangka sebagai alat untuk melancarkan aksi kejahatannya. Memang dalam riwayat tersangka senjata api itu, tidak ada korban. “Namun adanya pistol dan peluru tersebut tidak memiliki izin. Oleh tersangka, pistol dan peluru itu digunakan untuk menakut-nakuti orang untuk melancarkan aksi kejahatannya,” ungkapnya.
Barang bukti itu, dimusnahkan karena tidak mempunyai nilai ekonomis. Dimana barang itu tidak bisa dijual secara lelang negara. Berbeda lagi dengan barang bukti yang memiliki harga jual, seperti motor dan mobil.
“Pasti banyak orang yang berminat untuk membelinya, dengan harga lebih rendah dari harga pasaran barang tersebut. Uangnya hasil lelang itu akan masuk pada kas negara. Kalau seperti sabu-sabu dan sejenisnya buat apa dijual. Justru akan menimbulkan dampak buruk lagi. Jadi wajib dimusnahkan,” paparnya.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan hal kewajiban bagi institusi aparat penegak hukum seperti kejaksaan, karena tupoksi jaksa adalah salah satunya melaksanakan atau meng exusi putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Khususnya barang bukti yang sesuai dengan putusan, yakni dirampas untuk di musnahkan karena barang bukti tersebut merupakan alat atau sarana prasarana untuk kejahatan. Harapan kami, mudah mudahan intensitas tindak pidana di kabupaten Probolinggo semakin menurun sehingga suasana kabupaten Probolinggo semakin tercipta kondusif, tandasnya.
Sebelumnya juga dilakukan pemusnahan brang bukti hasil operasi narkoba oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad. Untuk menciptakan Kabupaten Probolinggo zero narkoba, zero okerbaya dan penyakit masyarakat lainnya. BB okerbaya yang dimusnahkan sebanyak 15.090 butir, dengan rincian; jenis Pil Tryhexipenidyl sebanyak 5.390 butir, dextro sebanyak 9.700 butir, dan narkoba jenis shabu shabu seberat 21,85 gram, ungkap kapolres.
Barang bukti okerbaya dan narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Probolinggo selama dua bulan terakhir ini. Dia menegaskan, untuk menciptakan wilayah hukum Polres Probolinggo zero narkoba dan okerbaya, pihaknya akan kontinyu menggelar operasi.
Sebagai tindak lanjutnya, Pj. Bupati Probolinggo sudah membentuk tim saber okerbaya dan saber narkoba di Kabupaten Probolinggo. Semua Kecamatan dan semua sekolah (lembaga pendidikan) nanti akan dibentuk. Sehingga diharapkan peran masyarakat untuk bersama sama menciptakan Kabupaten Probolinggo zero okerbaya dan zero narkoba bisa terwujud,” tegasnya.
Terkait dengan narkoba dan okerbaya, Fadly Samad menandaskan, para pelaku/budak budak shabu shabu kami jerat dengan pasal 112 – 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 4 tahun. “Sedang untuk pelaku/pengedar okerbaya kami jerat pasal 196 – 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tambahnya.(Wap)

Tags: