Kejari Mejayan Madiun Tahan Mantan Kadinkes

Kejari Mejayen Madiun Tahan Mantan KadinkesKab Madiun, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun), akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Aris Nugroho, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), Jumat (5/12).
Selain menahan tersangka Aris Nugroho, turut ditahan yakni Arie Sugeng, PNS di Dinas Kesehatan yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dwi Enggo Cahyono, yang menjadi rekanan dari Dinas Kesehatan pada saat pengadaan Alkes.
Tersangka Aris Nugroho, datang ke kantor kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi penasehat hukumnya, Indra Priangkasa. Begitu tiba di kantor kejaksaan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam, dengan dikawal beberapa petugas dari Kejaksaan, tersangka langsung digiring menuju mobil operasional Kejaksaan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.
Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan,Andi Sundari, SH. MH  mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk upaya memaksimalkan pemeriksaan agar lebih mudah. “Ini belum terakhir. Karena pemeriksaan akan tetap berlanjut dan agenda hari ini memang memaksimalkan pemeriksaan serta upaya untuk penahanan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Andi Sundari, SH. MH kepada wartawan.
Menurutnya lagi, untuk penghitungan nilai kerugian,  kejaksaan dibantu oleh tim ahli yang berkompetensi. Karena dalam kasus tersebut, ada penggelembungan harga dan spesifikasi yang berbeda dari barang yang dibeli. Akibatnya, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp1,4 miliar. “Kerugiannya sekitar Rp1,4 milyar. Ini akibat dari penggelembungan harga dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang. Untuk jumlah pastinya, masih menunggu hasil audit dari BPKP,” tambah Andi.
Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka, Indra Priangkasa, mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan penahanan kliennya. Apalagi selama ini kliennya sangat koorperatif. Selain itu, Indra beranggapan penahanan kliennya secara normatif tidak memenuhi persyaratan karena saat ini nilai kerugian negara belum muncul.
“Hari ini sebenarnya tidak ada pemeriksaan. Tapi klien saya dipanggil untuk menghadiri proses penahanan. Menurut saya, penahanan harus memenuhi persyaratan sesuai Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Apalagi selama ini klien saya tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti. Sebenarnya tidak ada alasan untuk melakukan penahanan,” terang Indra Priangkasa saat mendampingi kliennya.
Dan yang membuat kecewa, tambah Indra, kliennya yang lain, yakni Arie Sugeng, saat ini menderita kanker dan harus melakukan kemotheraphi setiap dua minggu sekali. Tapi juga tetap ditahan. “Yang lebih mengecewakan, salah satu dari klien kami kan sakit kanker. Kami sudah ajukan pertimbangan kemanusiaan untuk tidak ditahan. Tapi kejaksaan tidak mempertimbangkan hal itu,” pungkas Indra.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mejayan, Jawa Timur, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2011 di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun. Yakni Aris Nugroho selaku pengguna anggaran (PA), Arie Sugeng selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seorang rekanan, Dwi Enggo Cahyono.
Pengadaan Alkes tahun 2011 yang menelan anggaran Rp4,5 miliar itu, diduga kuat dimarkup oleh salah satu pejabat di Dinas Kesehatan yang bekerja sama dengan pemenang lelang. Bahkan yang terindikasi dimarkup harganya, ada sekitar 22 jenis alat kesehatan untuk RSUD Dolopo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup. [dar]

Tags: