Kejari Situbondo Berhasil Selamatkan Uang Negara Kasus DD Senilai Rp 1,2 Miliar

Kajari Situbondo Naim Rahim Siregar didampingi para Kasi dan Pemimpin Bank Jatim Siti Herminingsih saat menggelar jumpa pers terkait keberhasil pengembalian uang Negara Rp 1.2 miliar lebih Kamis (23/2). [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus Dana Desa (DD) di Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

Hal ini di akui Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar bersama jajaran Kepala Seksi dalam jumpa pers, Kamis (23/2). Dalam kegiatan tersebut, Pemimpin Cabang Bank Jatim Situbondo, Siti Herminingsih ikut serta mendampingi Kajari Situbondo.

Menurut Kajar Nauli, dari 12 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perkara Dana Desa (DD) yang dilimpahkan dari Inspektorat Kabupaten Situbondo kepada Kejaksaan Negeri Situbondo, Kepala Desa Kalisari sudah mengembalikan keuangan negara DD sebesar Rp 1, 2 miliar lebih.

Masih kata Kajari Nauli, saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo terus melakukan penyelidikan kepada 11 kades yang belum mengkembalikan keuangan negara dana desa.

“Jika 11 kades dalam waktu 60 hari tidak bisa menyelesaikan atau tidak mau mengembalikan keuangan dana desa tersebut, maka JPU akan melakukan penyidikan terhadap kades yang menggunakan dana desa tersebut,” tegas Nauli.

Kajari Nauli menambahkan, saat ini pihak JPU terus melakukan proses penyelidikan untuk mencari perbuatan melawan hukum yang dilakukan para kades tersebut. Ini dilakukan, lanjut Kajari Nauli, sesuai amanah untuk mendapat bukti permulaan awal yang cukup dari kasus dana desa ini.

“Ya kami memberi kurun waktu 60 hari terhadap pemeriksaan dan penyelidikan ini. Kami juga akan mengupayakan penyelesaiannya, ” terang Kajari Nauli.

Kajari Nauli Rahim Siregar menerangkan, pihak kejaksaan saat ini masih terus melakukan penyelamatan keuangan negara atas perkara dana desa tersebut. Disebutkan, imbuh dia, dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi salah satu unsur utama dalam menindak pelaku korupsi yakni adanya kerugian uang negara.

“Jika tidak ada unsur kerugian keuangan negara, apa mungkin kami bisa menyatakan orang itu bersalah,” jelas Kajari Nauli kemarin.

Perkara dana desa ini, sambung Kajari Nauli, kini masih dalam proses mencari perbuatan melawan hukum yang harus diperkuat dengan dua alat bukti. Saat ini, ungkap Kajari Nauli, pihaknya belum bisa menyimpulkan, karena penyelidikan yang dilakukan JPU Kejari Situbondo baru terlaksana satu minggu. “Ini kami baru berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,2 miiar lebih dari Kepala Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur,” papar Kajari Nauli.

Sementara itu, Plt Kasi Pidsus Kejari Situbondo Ervan mengatakan, terkait dengan pedoman dan petunjuk dari Pemerintah Pusat dan Surat Jaksa Agung tentang laporan khusus tentang penanganan pengelolaan keuangan desa itu diutamakan melalui upaya pencegahan sebagai perwujudan ultimum promodiun.

“Surat Petunjuk dari Kejagung terkait dengan pengelolaan keuangan desa, terkait dengan penanganan kasus ini mengutamakan cara pencegahan,” pungkas Evan. (awi.gat)

Tags: