Kejari Tengarai Rekanan KKP Setor Fee

Kejari Tengarai Rekanan KKP Setor FeeNganjuk, Bhirawa
Fee proyek di masing-masing satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Kabupaten Nganjuk bukanlah isapan jempol. Ini terbukti dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terhadap 11 rekanan yang mengerjakan proyek lumbung pangan desa 2014.
Sebelas rekanan yang ditunjuk mengerjakan proyek dana alokasi khusus (DAK) 2013 di Kantor Ketahanan Pangan (KKP), sembilan diantaranya dimintai setor 15 persen dari nilai proyek. Sembilan rekanan tersebut mengaku setor dana Rp 24,4 juta hingga Rp 27 juta kepada Istanto Winoto, mantan Kepala KKP Nganjuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. “Fee proyek, Disetor setelah proyek selesai dikerjakan,” kata Kepala Kejari Nganjuk I Wayan Sumada melalui Ketut Sudiarta SH, Kasi Pidana Khusus.
Rekanan yang telah diperiksa antara lain CV Meisya Jaya, CV Surya Tama, CV Rizky, CV Linda Jaya, CV Jaya Mandiri, CV Surya Jaya, CV Dharmawangsa, CV Pundi Mandala, CV Sarana Karya, CV Nusagreen, serta CV Citra Argo Indah, yang semuanya beralamat di Kabupaten Nganjuk.
Masing-masing mengerjakan 11 unit paket bangunan lumbung untuk 11 gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Nganjuk, dengan nilai per paket sekitar Rp 180 juta. Menurut Ketut, hanya dua rekanan yang sampai sekarang mengaku tidak ikut menyetor fee proyek “Keduanya mengaku menolak menyetor uang,” sambung jaksa asal Bali ini.
Terkait pengakuan mengejutkan dari para rekanan tersebut, Ketut menyebut juga telah melakukan klarifikasi kepada mantan Kepala KKP Nganjuk Istanto Winoto. Pejabat yang kini ditunjuk sebagai staf ahli bupati ini ternyata juga menyangkal adanya setoran fee proyek dari para rekanan tersebut. Bahkan, daftar nama CV dan nominal setoran masing-masing sudah tercatat dan dibukukan. “Dokumen catatan itu juga sudah kami dapatkan dan kami sita,” lanjut jaksa yang pernah bertugas di Kejari Amlapura, Bali ini.
Menurut Ketut, selain tidak dibenarkan secara hukum, setoran dari para rekanan itu dinilainya ironis. Mengingat, pokok masalah kasus ini salah satunya terletak dari tidak lengkapnya unit bangunan lumbung. Yakni, masing-masing lumbung ternyata tidak dilengkap unit lantai jemur, sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. “Daripada uang disetor-setor begitu, kenapa tidak digunakan untuk membangun lantai jemur saja” seloroh Ketut.
Dengan bukti-bukti terkait aliran dana fee proyek tersebut, Kejari Nganjuk masih terus mendalami kasusnya. Yakni, dengan menelusuri ke mana saja kini uang setoran dari para rekanan itu bermuara. Ketut mengaku kini punya kecurigaan, bahwa uang setoran yang jika dikumpulkan bernilai lebih dari Rp 200 juta itu telah mengalir ke beberapa pejabat lain di Pemkab Nganjuk. Namun untuk memastikannya, Ketut dan timnya mengaku masih harus melakukan investigasi lebih intensif lagi.
Selain mengusut temuan baru tersebut, Ketut menyebut pihaknya juga masih menunggu audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kasus proyek senilai total Rp 1,96 miliar ini. Yakni, untuk menentukan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut. “Dari nilai kerugian yang muncul nanti, kami juga akan menilai itikad dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,” ujar Ketut.
Sikap itulah yang disebut Ketut bisa menjadi salah satu pertimbangan, apakah tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu bisa ditahan. Untuk diketahui, ketiga tersangka kasus ini yang sudah ditetapkan sejak 16 April lalu masing-masing Istanto Winoto, lalu Kepala Seksi (Kasie) Ketersediaan dan Distribusi Pangan KKP Nganjuk Agung Mardjoko, dan Sulik Anam, Direktur Konsultan Perencana CV Sinar Rizky.
Terpisah Bambang Sukoco, kuasa hukum Istanto Winoto berpendapat, bahwa pengakuan para rekanan itu bisa saja disengaja untuk alibi mereka. Yakni, seolah-olah melempar kesalahan hanya kepada kliennya saja. Padahal, kata Bambang, pihak manapun yang memberi imbalan kepada pejabat negara bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Apalagi, jika itu terkait ‘ucapan terima kasih’ karena telah mendapat pekerjaan proyek. “Itu bisa masuk gratifikasi lho. Kejaksaan seharusnya juga menjerat para rekanan itu. Jadi tidak sepihak saja dari KKP,” pungkasnya. [ris]

Rate this article!
Tags: