Kejati Jatim Belum Juga Tetapkan Tersangka Baru P2SEM

Kajati Jatim, Sunarta saat menjelaskan perkembangan penyidikan dugaan korupsi P2SEM, Jumat (12/7) di Kejati Jatim. [Abednego/bhirawa]

(Sudah Periksa Puluhan Saksi-saksi)

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim pada 2009 silam. Meski sudah memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan kasus P2SEM, namun Korps Adhyaksa yang berkantor di Jl A Yani ini berhati-hati dalam menangani kasus ini.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta mengaku masih akan terus mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memanggil saksi-saksi. Sejauh ini pihaknya sudah memanggil puluhan saksi, baik dari unsur legislatif, eksekutif maupun lembaga penerima dana hibah. Namun perlu adanya dua alat bukti yang cukup dalam penentuan pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini.
“Kami tidak akan menetapkan tersangka sebelum ada bukti yang cukup kuat. Kasus ini (dana hibah P2SEM) adalah kasus lama. Kita akan secara pelan-pelan melakukan pendalaman kasus ini,” kata Sunarta usai pembukaan POR HBA ke 58 di Kejati Jatim, Jumat (12/7).
Dijelaskan Sunarta, dalam penyidikan kasus ini memang diperlukan kehati-hatian dalam penanganannya. Apalagi banyak lembaga penerima dana yang sudah tidak ada. Oleh karenanya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terus melakukan pendalaman terkait kasus lama ini. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang ada kaitannya dengan kasus hibah ini.
Masih kata Sunarta, pihaknya lebih memilih fokus pada saksi dan alat bukti yang mampu memperkuat adanya tindak pidana korupsi. Setidaknya, untuk mengarah pada tersangka, diperlukan dua alat bukti yang cukup. Itulah yang dibutuhkan penyidik Pidsus Kejati Jatim dalam pengungkapan kembali kasus dana hibah yang mencapai ratusan miliar ini.
“Kasus ini menjadi atensi khusus bagi kami. Dan kami sangat serius mengusut perkara ini (dana hibah P2SEM), mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, sebelum naik ke penyidikan atau saat penyelidikan, sudah ada sekira 30 orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Sebagian dari mereka adalah anggota DPRD Jatim periode 2004-2009. Setelah naik ke penyidikan, keterangan dari mereka saat masih penyelidikan perlu dipertajam.
“Kami ingin merekonstruksi lagi keterangan saksi-saksi, supaya jelas bagaimana kasus ini. Apalagi kasus ini sudah lama,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, P2SEM adalah program bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2008. Dalam program ini, Pemprov Jatim mengalokasikan dana sebesar Rp200 miliar yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim. Selanjutnya, oleh anggota DPRD Jatim, disalurkan ke kelompok masyarakat. Salah satu syarat pengajuan adalah rekomendasi dari anggota DPRD Jatim. Perkara ini setidaknya sudah menyeret Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid sebagai terdakwa. Dia divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta. [bed]

Tags: