Kejati Jatim Buru Tiga Buron Kelas Kakap

(Bertahun-tahun Tak Kunjung Tertangkap)
Kejati Jatim, Bhirawa
Sejak tahun 2010 hingga pergantian tahun 2017 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum juga menangkap tiga buronannya yang masuk Daftar Pencarian orang (DPO). Ketiga buronan ini merupakan DPO yang ditanggani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan.
Adapaun tiga buron perkara korupsi ini adalah Soegijono, Direktur Utama PT Indoberk Jakarta yang menjadi buron sejak 9 Juni 2011. Selanjutnya dr Bagoes Soecipto, PNS Pemprov Jatim yang menjadi buron sejak tahun 2010 atas kasus dugaan korupsi Program Penangangan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), dan Saiful Anam buron sejak tahun 2010 silam.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung mengakui jika sampai saat ini ketiga buronan Kejaksaan itu belum juga tertangkap. Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus melacak dan mencari keberadaan buronan tersebut. Sebab, hingga saat ini Kejaksaan mendapat informasi bahwa ketiga buron itu diduga melarikan diri ke luar negeri.
“Surat cekal terhadap ketiganya sudah kami keluarkan. Tapi belum juga menangkap mereka,” kata Maruli Hutagalung, Selasa (3/1).
Bahkan, Maruli mengaku sudah meminta bantuan dan berkoordinasi dengan kepolisian, pihak imigrasi dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk mengejar atau mencari keberadaan tiga buron itu. Pihaknya juga menginformasikan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran kejati Jatim untuk turut melacak keberadaan ketiga buron.
“Kami juga sudah meminta bantuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melacak dan menginformasikan jika ada perkembangan terhadap ketiga buron kami. Tak lupa juga kami meminta bantuan pada Kejati se Indonesia untuk turut menginformasikan keberadaan tiga buron itu,” tegas Maruli.
Sebagaimana diberitakan, dari tiga buron Kejati Jatim, nama dr Bagoes Soecipto yang menjadi sorotan dan incaran utama Korps Adhyaksa yang berkantor di Jl A Yani, Surabaya ini. Sebab, dr Bagoes dinyatakan buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi P2SEM senilai Rp 202 miliar yang diusut Kejati Jatim tahun 2009.
Dia divonis hukuman penjara secara in absentia (diadili tanpa kehadiran terdakwa). Saksi kunci perkara yang juga menyeret mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid (sudah keluar dari penjara) itu belum diketahui keberadannya. Bahkan, Kejati Jatim berspekulasi bahwa dr Bagoes telah menjalani operasi plastik untuk mengubah wajahnya lalu kabur ke luar negeri. “Bisa jadi (operasi plastik),” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim yang saat itu dijabat Abdul Aziz.
Selain dugaan melarikan diri ke luar negeri, kendala lain yang dihadapi Kejati Jatim selama ini ialah si buronan maupun keluarganya sudah tidak ada di alamat tinggal yang tertera di berkas dan KTP. Bahkan, buron Kejaksaan ini juga sudah berganti nomor ponsel. “Kendala itu juga kami sampaikan saat Intelijen Kejagung melakukan supervisi ke Kejati Jatim minggu lalu,” ungkap Aziz saat itu. [bed]

Tags: