Kejati Jatim Kebut Berkas Perkara Gedung DPRD Kota Madiun

Foto-ilustrasi-tahap-II-kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-Gedung-DPRD-Kota-Madiun-di-Kejati-Jatim.

Foto-ilustrasi-tahap-II-kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-Gedung-DPRD-Kota-Madiun-di-Kejati-Jatim.

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan sebelum 20 hari ke depan paska  penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secepatnya melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto,menjelaskan , saat ini JPU Kejaksaan dalam tahap perumusan surat dakwaan untuk enam tersanka. Setelah dirasa cukup dalam tahan finishing, Romy meyakinkan berkas dugaan korupsi dengan nilai total proyek Rp 29,3 miliar itu segera di limpah ke Pengadilan Tipikor.
“Sebelum 20 hari setelah tahap II kasus ini, Jaksa Penuntut Umum secepatnya akan melimpahkan berkas kasus ini ke Pengadilan,” kata Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Senin (3/10).
Ditanya terkait adakah tambahan tersangka dalam kasus ini, Romy mengaku sampai saat ini masih tetap dengan enam tersangka. Sebab, saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih mengejar dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Kaiseng alias Aseng dan Sonhaji selaku pelaksana proyek.
“Kita tunggu dari perkembangan penyidikan. Jika dalam fakta-fakta persidangan ditemukan bukti-bukti baru, mungkin bisa berkembang ke tersangka lainnya,” tegasnya.
Menyoal terkait kerugian negara yang belum pasti, Romy Menambahkan, kerugian negara masih sesuai dengan laporan pehitungan terakhir yakni sekitar Rp 1,1 miliar. Perihal perbedaan kerugian negara dari BPKP yang menemukan Rp 2,7 miliar dan ahli dari Polban Bandung menemukan Rp 3,5 miliar sebagai kerugian negara, Romy masih menggunakan perhitungan kerugian negara terakhir.
“Untuk kerugian negara, semnetara kita masih sesuai dengan laporan perhitungan terakhir yakni sekitar Rp 1,1 miliar. Nantinya akan dibuktikan di persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menerima tahap II dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Adapun kelima tersangka yang menjalani tahap II dan ditahan yakni, Sekretaris DPRD Kota Madiun selaku Penguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Sugijanto, Kasubag TU dan Protokol Sekwan DPRD Kota Madiun Widi Santoso, Wakil Management PT Parigraha Consultant Ir Iwan Suasana, Direktur Utama PT Parigraha Consultant Ir Soemanto, dan Aditya selaku kontraktor. Dimana kelimanya di tahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Sebagaima diberitakan Bhirawa, pada proyek yang diambil dari APBD tahun 2015 sebesar Rp 29,3 miliar itu, tim BPKP melakukan perhitungan kerugian negara dan ditemukan sekitar Rp 2,7 miliar sebagai kerugian. Tapi, kerugian negara kasus ini bertambah Rp 3,5 miliar, setelah tim ahli dari Polban melakukan cek fisik atas bangunan gedung DPRD Kota Madiun. [bed]

Tags: